Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa adendum kontrak telah dilaksanakan pada Oktober 2026. Perubahan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan adanya ketidaksesuaian antara desain perencanaan dengan kondisi realisasi yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) kontrak.
Kondisi tersebut, kata dia, membutuhkan sejumlah penyesuaian, baik dari sisi volume pekerjaan, item pekerjaan, maupun masa pelaksanaan proyek.
Dalam aspek pengawasan dan pengendalian mutu, Arif menjelaskan bahwa sebelum pekerjaan dilaksanakan, pihak kontraktor terlebih dahulu mengajukan persetujuan material atau material approval untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis.
Setelah itu, dilakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian desain dengan gambar Detail Engineering Design (DED). Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, pekerjaan dapat dilanjutkan setelah memperoleh izin atau persetujuan pelaksanaan.
Selama pekerjaan berlangsung, kontraktor bersama konsultan pengawas juga melakukan pemeriksaan secara berkala, baik terhadap dimensi maupun kualitas dan mutu hasil pekerjaan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, konsultan pengawas akan mengeluarkan surat instruksi kepada kontraktor untuk melakukan perbaikan atau pembenahan sesuai ketentuan teknis yang berlaku.
Dengan adanya penjelasan tersebut, pihak kontraktor menyatakan tetap berkomitmen mempercepat pekerjaan agar pembangunan SKPT Natuna dapat diselesaikan sesuai masa pelaksanaan terbaru.
Meski demikian, perkembangan realisasi fisik hingga penyelesaian akhir proyek tetap menjadi perhatian publik, terutama untuk memastikan pembangunan yang bersumber dari hibah JICA dengan nilai kontrak Rp87.946.849.000 tersebut dapat terlaksana sesuai spesifikasi, kualitas, dan ketentuan kontrak.

