Pembangunan prasarana dan sarana di luar kawasan pelabuhan pada lokasi Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Natuna yang bersumber dari hibah Japan International Cooperation Agency (JICA) telah mencapai progres fisik 65,331 persen hingga 7 November 2026.

Manager PT Cimendang Sakti Contrakindo, Arif, menyampaikan bahwa realisasi pekerjaan tersebut telah melampaui target rencana yang berada di angka 62,136 persen. Dengan demikian, progres pekerjaan saat ini masih berada di atas target yang telah ditetapkan.

“Untuk realisasi pekerjaan saat ini sudah mencapai 65,331 persen, dengan rencana progres 62,136 persen. Deviasi saat ini positif 3,839 persen dan pekerjaan masih berjalan sesuai rencana pelaksanaan,” jelas Arif saat dikonfirmasi redaksi media terbaiknews.com, Sabtu (7/11/2026).

Terkait target penyelesaian, Arif mengungkapkan bahwa masa pelaksanaan proyek yang semula 365 hari kalender kini bertambah menjadi 425 hari kalender setelah adanya adendum waktu.

Ia menegaskan bahwa pihak kontraktor masih optimistis dapat menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai masa pelaksanaan yang telah disesuaikan melalui adendum tersebut.

Mengenai ketersediaan material, Arif menjelaskan bahwa material untuk pelaksanaan pekerjaan saat ini sudah tersedia di lokasi proyek. Namun, terdapat sejumlah pengadaan barang, seperti genset dan perlengkapan lainnya, yang masih harus didatangkan dari Jakarta.

Menurutnya, pengiriman barang tersebut bergantung pada transportasi laut yang jadwal keberangkatannya tidak menentu sehingga membutuhkan penyesuaian dalam proses pengadaan dan pengiriman.

Sementara untuk mengatasi keterbatasan tenaga kerja, pihak kontraktor mengaku telah melakukan penambahan personel di lapangan guna mempercepat penyelesaian pekerjaan.

“Untuk tenaga kerja saat ini sudah ada penambahan tenaga sehingga pekerjaan kami kebut untuk percepatan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa adendum kontrak telah dilaksanakan pada Oktober 2026. Perubahan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan adanya ketidaksesuaian antara desain perencanaan dengan kondisi realisasi yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) kontrak.

Kondisi tersebut, kata dia, membutuhkan sejumlah penyesuaian, baik dari sisi volume pekerjaan, item pekerjaan, maupun masa pelaksanaan proyek.

Dalam aspek pengawasan dan pengendalian mutu, Arif menjelaskan bahwa sebelum pekerjaan dilaksanakan, pihak kontraktor terlebih dahulu mengajukan persetujuan material atau material approval untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis.

Setelah itu, dilakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian desain dengan gambar Detail Engineering Design (DED). Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, pekerjaan dapat dilanjutkan setelah memperoleh izin atau persetujuan pelaksanaan.

Selama pekerjaan berlangsung, kontraktor bersama konsultan pengawas juga melakukan pemeriksaan secara berkala, baik terhadap dimensi maupun kualitas dan mutu hasil pekerjaan.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, konsultan pengawas akan mengeluarkan surat instruksi kepada kontraktor untuk melakukan perbaikan atau pembenahan sesuai ketentuan teknis yang berlaku.

Dengan adanya penjelasan tersebut, pihak kontraktor menyatakan tetap berkomitmen mempercepat pekerjaan agar pembangunan SKPT Natuna dapat diselesaikan sesuai masa pelaksanaan terbaru.

Meski demikian, perkembangan realisasi fisik hingga penyelesaian akhir proyek tetap menjadi perhatian publik, terutama untuk memastikan pembangunan yang bersumber dari hibah JICA dengan nilai kontrak Rp87.946.849.000 tersebut dapat terlaksana sesuai spesifikasi, kualitas, dan ketentuan kontrak.