Lisman menambahkan bahwa Laporan Pemeriksaan Psikologi Nomor FR5/003/I/2026 tertanggal 28 Januari 2026 merupakan bagian dari alat bukti surat sesuai ketentuan yang berlaku serta mendukung pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI). Namun, ia menilai sikap yang ditunjukkan justru berpotensi memupus harapan kliennya untuk memperoleh keadilan atas laporan tersebut.
“Perlu diketahui, Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur hak advokat untuk memperoleh informasi, data, dan dokumen. Oleh karena itu, kami berhak memperoleh informasi tersebut untuk kepentingan hukum klien. Lantas, atas intervensi siapa saudari mengubah sikap, dan apa landasan hukum saudari menolak serta mengajukan keberatan?” ujar Lisman.
Farah Belum Memberikan Klarifikasi
Sementara itu, saat redaksi media ini mencoba mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Farah Oktamurdiantri, yang bersangkutan tidak memberikan keterangan dan langsung memutus sambungan telepon. Bahkan, nomor redaksi media ini diduga telah diblokir oleh Farah.
Penanganan Perkara TPKS di Polda Kepri
Di sisi lain, kasus dugaan TPKS berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/87/IX/2025/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU tertanggal 26 September 2025, sudah mencapai umur setahun lebih. Namun, hingga kini, perkembangan penanganan perkara tersebut dinilai belum memberikan kejelasan bagi korban.
Redaksi media ini telah berupaya mengonfirmasi perkembangan kasus tersebut kepada Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, serta penyidik yang menangani perkara, yakni Iptu Yanti Harefa dan Brigpol Reno Yusmon. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima dari pihak-pihak tersebut dan terkesan bungkam./Red.

