Belum diserahkannya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik debitur berinisial Din menjadi sorotan di Kota Batam, Kepulauan Riau. Persoalan ini berkaitan dengan denda dan biaya penitipan yang masih diperdebatkan dengan PT Capella Multi Dana (CMD) Finance.

Pihak debitur meminta perusahaan memberikan penjelasan transparan mengenai rincian tagihan, status pelunasan pinjaman, serta dasar penundaan penyerahan BPKB.

Persoalan tersebut mendapat pendampingan dari Kantor Hukum Adv. Martin Zega, S.H. dan Partner, yakni Yutel dan Wawan, yang disebut menerima kuasa dari Din melalui lembaga bantuan hukum (LBH).

Menurut keterangan pihak debitur, pada 16 Oktober 2026, keluarga Din mendatangi kantor CMD Finance untuk mengambil BPKB. Namun, dokumen tersebut disebut telah dikirim ke kantor pusat di Medan.

Keluarga Din mengaku telah mengikuti arahan staf administrasi untuk mengajukan permohonan keringanan denda dengan melengkapi persyaratan administrasi. Meski demikian, hingga informasi ini dihimpun, BPKB disebut belum diserahkan karena persoalan denda belum terselesaikan.

Kuasa Hukum Minta Transparansi

Yutel meminta CMD Finance menjelaskan dasar pengenaan denda, metode perhitungan, serta ketentuan perjanjian yang menjadi landasan penagihan.