Seorang pengacara di Batam diduga mengalami intimidasi digital yang melibatkan seorang oknum psikolog. Tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar kode etik berat serta mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Hal tersebut terungkap dari keterangan pengacara Lisman Hulu kepada redaksi media ini pada Rabu (28/10/2026). Ia mengaku menerima pesan WhatsApp dari Farah Oktamurdiantri, yang berprofesi sebagai psikolog di Kota Batam, dan menilai pesan tersebut mengandung unsur intimidasi.
Kasus Dugaan TPKS
Persoalan ini merujuk pada kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/87/IX/2025/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU tertanggal 26 September 2025. Dalam laporan tersebut, FM bertindak sebagai pelapor, sedangkan pihak terlapor adalah mantan Brigadir Polisi Yesaya Arga Aprianto Silaen alias Arga.
Lisman Hulu, didampingi Leo Halawa, Ferry Hulu, Fati Hulu, Martin Zega, dan Julfester Gulo, menyayangkan sikap Farah Oktamurdiantri. Menurutnya, seorang psikolog dengan keilmuan yang dimiliki semestinya dapat membantu memperjelas suatu perkara tindak pidana.
Soroti Laporan Pemeriksaan Psikologi
“Berdasarkan Pasal 24 ayat (3) huruf a jo. Pasal 28 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, surat keterangan psikolog klinis dan/atau psikiater atau dokter spesialis kedokteran jiwa termasuk alat bukti surat. Ketentuan ini juga dipertegas dalam Pasal 235 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” jelas Lisman Hulu.

