Informasi mengenai Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) senilai Rp900.000 masih menjadi perhatian masyarakat.
Namun, warga perlu memastikan informasi yang diterima melalui kanal resmi pemerintah karena hingga 26 Oktober 2026 belum ada kepastian mengenai kelanjutan program tersebut.
Pada penyaluran sebelumnya, BLT Kesra diberikan untuk periode Oktober hingga Desember 2025. Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) memperoleh bantuan sebesar Rp300.000 per bulan, dengan total Rp900.000 yang disalurkan sekaligus untuk tiga bulan.
Program tersebut merupakan bantuan tambahan di luar bantuan sosial reguler, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako. Pemerintah sebelumnya menetapkan sasaran program sekitar 35 juta keluarga penerima manfaat.
Meski demikian, nominal dan jadwal penyaluran pada 2026 belum dapat dipastikan. Masyarakat diimbau tidak langsung mempercayai informasi yang menyebut bantuan sudah kembali dicairkan tanpa disertai pengumuman resmi.
Kriteria Prioritas Penerima BLT Kesra
Mengacu pada ketentuan penyaluran sebelumnya, penerima BLT Kesra diprioritaskan bagi keluarga yang masuk kelompok kesejahteraan desil 1 hingga desil 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sejumlah kriteria yang perlu diperhatikan meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), KTP, dan Kartu Keluarga (KK) yang valid.
- Terdata dalam DTSEN dan masuk kelompok prioritas sesuai ketentuan program.
- Terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat serta memenuhi proses verifikasi.
- Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, maupun Polri.
- Memenuhi ketentuan bantuan yang berlaku pada periode penyaluran.
Kriteria tersebut mengacu pada pelaksanaan sebelumnya dan dapat berubah apabila pemerintah kembali membuka program BLT Kesra.

