Seorang pengacara di Batam diduga mengalami intimidasi digital yang melibatkan seorang oknum psikolog. Tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar kode etik berat serta mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Hal tersebut terungkap dari keterangan pengacara Lisman Hulu kepada redaksi media ini pada Rabu (28/10/2026). Ia mengaku menerima pesan WhatsApp dari Farah Oktamurdiantri, yang berprofesi sebagai psikolog di Kota Batam, dan menilai pesan tersebut mengandung unsur intimidasi.
Kasus Dugaan TPKS
Persoalan ini merujuk pada kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/87/IX/2025/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU tertanggal 26 September 2025. Dalam laporan tersebut, FM bertindak sebagai pelapor, sedangkan pihak terlapor adalah mantan Brigadir Polisi Yesaya Arga Aprianto Silaen alias Arga.
Lisman Hulu, didampingi Leo Halawa, Ferry Hulu, Fati Hulu, Martin Zega, dan Julfester Gulo, menyayangkan sikap Farah Oktamurdiantri. Menurutnya, seorang psikolog dengan keilmuan yang dimiliki semestinya dapat membantu memperjelas suatu perkara tindak pidana.
Soroti Laporan Pemeriksaan Psikologi
“Berdasarkan Pasal 24 ayat (3) huruf a jo. Pasal 28 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, surat keterangan psikolog klinis dan/atau psikiater atau dokter spesialis kedokteran jiwa termasuk alat bukti surat. Ketentuan ini juga dipertegas dalam Pasal 235 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” jelas Lisman Hulu.
Lisman menambahkan bahwa Laporan Pemeriksaan Psikologi Nomor FR5/003/I/2026 tertanggal 28 Januari 2026 merupakan bagian dari alat bukti surat sesuai ketentuan yang berlaku serta mendukung pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI). Namun, ia menilai sikap yang ditunjukkan justru berpotensi memupus harapan kliennya untuk memperoleh keadilan atas laporan tersebut.
“Perlu diketahui, Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur hak advokat untuk memperoleh informasi, data, dan dokumen. Oleh karena itu, kami berhak memperoleh informasi tersebut untuk kepentingan hukum klien. Lantas, atas intervensi siapa saudari mengubah sikap, dan apa landasan hukum saudari menolak serta mengajukan keberatan?” ujar Lisman.
Farah Belum Memberikan Klarifikasi
Sementara itu, saat redaksi media ini mencoba mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Farah Oktamurdiantri, yang bersangkutan tidak memberikan keterangan dan langsung memutus sambungan telepon. Bahkan, nomor redaksi media ini diduga telah diblokir oleh Farah.
Penanganan Perkara TPKS di Polda Kepri
Di sisi lain, kasus dugaan TPKS berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/87/IX/2025/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU tertanggal 26 September 2025, sudah mencapai umur setahun lebih. Namun, hingga kini, perkembangan penanganan perkara tersebut dinilai belum memberikan kejelasan bagi korban.
Redaksi media ini telah berupaya mengonfirmasi perkembangan kasus tersebut kepada Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, serta penyidik yang menangani perkara, yakni Iptu Yanti Harefa dan Brigpol Reno Yusmon. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima dari pihak-pihak tersebut dan terkesan bungkam./Red.

