Ia menyebut mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah petinggi Polri yang terseret dalam perkara tersebut berpotensi menghadapi ancaman hukuman berat apabila perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana makar.
“Hukuman mati kalau makar. Iya. Bisa dengan hukuman mati,” ujar Mahfud.
Meski demikian, Mahfud mengingatkan bahwa vonis hukuman mati tidak serta-merta berarti terpidana langsung menjalani eksekusi. Terdapat ketentuan hukum yang mengatur masa tunggu pelaksanaan pidana tersebut.
Memahami Pengertian Makar dalam Hukum Pidana
Dalam perspektif hukum, makar merupakan tindak pidana yang berkaitan dengan perbuatan yang memiliki maksud tertentu terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, maupun pemerintahan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, ketentuan mengenai makar diatur dalam Pasal 191 hingga Pasal 193.
Pasal 191 mengatur makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau menjadikan keduanya tidak mampu menjalankan pemerintahan.
Sementara itu, Pasal 192 mengatur makar dengan maksud membuat sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia jatuh ke dalam kekuasaan asing atau memisahkan diri dari NKRI.
Adapun Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah. Ketentuan ini juga mengatur ancaman pidana yang lebih berat bagi pihak yang bertindak sebagai pemimpin atau pengatur makar.
Dengan demikian, makar bukan sekadar kritik terhadap pemerintah, perbedaan pandangan politik, ataupun penyampaian pendapat. Harus terdapat maksud dan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
Dalam KUHP baru, ancaman pidana untuk makar juga dibedakan berdasarkan bentuk perbuatannya. Pasal 191 dan Pasal 192 memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Sementara itu, Pasal 193 mengatur pidana penjara paling lama 12 tahun, dan bagi pemimpin atau pengatur makar paling lama 15 tahun.
Karena itu, pernyataan mengenai ancaman hukuman mati dalam perkara dugaan penyadapan tersebut harus dilihat berdasarkan unsur tindak pidana yang terbukti, bukan semata-mata karena adanya dugaan penyadapan terhadap kepala negara.
Pengusutan Perkara Menjadi Ujian Penegakan Hukum
Di sisi lain, dugaan keterlibatan sejumlah petinggi kepolisian dalam perkara penyadapan masih harus dibuktikan melalui penyidikan dan persidangan. Dugaan motif makar yang disampaikan Mahfud merupakan analisis, bukan kesimpulan hukum yang telah ditetapkan pengadilan.
Karena itu, pengusutan perkara ini menjadi penting untuk memastikan seluruh fakta terungkap, termasuk motif, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya pihak lain yang menerima dan memanfaatkan informasi hasil penyadapan.
Publik kini menantikan transparansi penanganan perkara tersebut agar proses hukum berjalan objektif dan profesional. Pengusutan diharapkan tidak berhenti pada pengungkapan pelaku di lapangan, tetapi juga mampu menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik operasi penyadapan tersebut.

