Terungkapnya dugaan pelanggaran yang menyeret empat personel Polsek Batam Kota di tempat hiburan malam (THM) Shark Club, One Batam Mall, menjadi alarm serius bagi pengawasan tempat hiburan malam di Kota Batam.
Peristiwa ini bukan hanya soal pelanggaran internal kepolisian, tetapi juga menjadi momentum bagi instansi terkait untuk mengevaluasi perizinan, operasional, dan pengawasan Shark Club Batam.
Empat personel kepolisian tersebut diamankan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kepulauan Riau (Kepri) saat berada di Shark Club, One Batam Mall, Minggu (25/10/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat personel tersebut bertugas di Polsek Batam Kota. Dalam penindakan tersebut, petugas juga diduga menemukan barang bukti berupa cairan etomidate yang dikenal dengan istilah vape getar. Zat tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang tengah diperiksa pihak berwenang.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Suhendri, tidak menampik adanya penindakan terhadap empat personel tersebut. Ia bahkan menyebut kejadian itu sebagai aib bagi dirinya maupun institusi kepolisian.
“Aib bagi saya, aib bagi keluarga Polda, masih ada anggota kita yang melakukan pelanggaran seperti itu dan sudah kita tindak,” ujar Suhendri, saat ditemui beberapa media, dikutip dari tiktok tribunbatam dan batamnow.com pada Jumat (30/10/2026).
Ia menjelaskan, keempat personel saat ini masih menjalani pemeriksaan Bidpropam Polda Kepri. Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan bentuk pelanggaran, termasuk kemungkinan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri.
“Yang jelas mereka lagi diperiksa Propam, nanti akan disidangkan pelanggaran disiplin maupun pelanggaran kode etik,” katanya.
Suhendri juga membenarkan bahwa penindakan dilakukan di Shark Club. Dalam kegiatan tersebut, petugas turut menemukan barang bukti yang sementara diidentifikasi sebagai etomidate.
“Dia ditangkap di Shark, ada BB-nya. Etomidate itu BB sementara,” ungkapnya.
Shark Club Perlu Dievaluasi, Jangan Hanya Berhenti pada Pemeriksaan Polisi
Peristiwa ini seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Batam bersama instansi teknis terkait untuk melakukan evaluasi terhadap operasional Shark Club Batam.
Evaluasi tidak cukup hanya dilakukan setelah muncul persoalan yang menjadi perhatian publik. Pemeriksaan perlu menyentuh aspek legalitas perizinan usaha, kesesuaian kegiatan operasional dengan izin yang dimiliki, standar pengawasan pengunjung, hingga upaya pencegahan peredaran narkotika dan zat berbahaya di lingkungan tempat hiburan malam.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun aturan operasional, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jangan sampai pengawasan terhadap tempat hiburan malam hanya bersifat administratif, sementara potensi persoalan di lapangan tidak ditangani secara serius.
Terlebih, Batam merupakan daerah investasi dan pariwisata yang membutuhkan iklim usaha sehat, aman, serta memiliki kepastian hukum. Karena itu, setiap pelaku usaha hiburan malam wajib menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan.
Kapolda Tegaskan Zero Tolerance
Di sisi lain, Kapolda Kepri menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkotika maupun pelanggaran terkait narkoba.
Ia mengingatkan seluruh personel agar mematuhi kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran narkoba sebagaimana telah ditegaskan Kapolri.
“Saya sering menyampaikan bahwa Pak Kapolri menyampaikan zero tolerance untuk pelanggaran narkoba. Seharusnya anggota sudah paham. Jadi, jangan coba-coba. Kalau melanggar, pasti saya tindak,” tegasnya.
Terkait sanksi terhadap keempat personel tersebut, Suhendri menyebut pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Bidpropam. Penentuan sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran masing-masing anggota, mulai dari kategori ringan, sedang hingga berat.
“Untuk keempatnya, saya masih melihat pelanggaran apa yang diperbuat. Jadi, nanti kami lihat dulu seperti apa, pelanggarannya seperti apa, berat atau sedang atau ringankah. Nanti kan ada tim yang akan melaksanakan sidang,” tutupnya.
Publik Menunggu Langkah Konkret
Kasus yang terjadi di Shark Club Batam semestinya tidak berhenti pada pemeriksaan empat personel kepolisian. Transparansi penanganan perkara harus berjalan beriringan dengan evaluasi terhadap tempat hiburan malam yang menjadi lokasi penindakan.
Pemerintah Kota Batam, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta instansi terkait perlu memastikan apakah seluruh aspek operasional Shark Club telah sesuai dengan ketentuan.
Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan secara objektif dan tanpa pandang bulu.
Langkah tersebut penting agar pengawasan tempat hiburan malam di Batam tidak terkesan tebang pilih. Masyarakat membutuhkan jaminan bahwa setiap usaha yang beroperasi di Kota Batam tunduk pada aturan, bukan justru menjadi ruang yang luput dari pengawasan.
Pada akhirnya, penegakan hukum harus menyentuh seluruh aspek yang terbukti melanggar, baik terhadap oknum yang terlibat maupun terhadap pengelola usaha apabila ditemukan pelanggaran dalam kegiatan operasionalnya.

