Gubernur Ansar Ahmad memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau tahun 2025 sebesar Rp3.623.624 atau naik 6,5 persen dari UMP 2024.
Keputusan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang. Besaran UMP Kepri 2025 itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1414 tahun 2024 yang ditetapkan dan ditandatangani Gubernur Ansar Ahmad pada 10 Desember 2024.
Di Gedung Daerah Tanjungpinang, Rabu (11/12/2024) malam, Gubernur berharap besaran UMP Kepri yang telah ditetapkan tersebut dapat diterima semua pihak.
Gubernur Ansar juga berharap berbagai elemen di provinsi ini untuk bersama-sama memperjuangkan pertumbuhan perekonomian.
“Keputusan sudah ditandatangani dan diharapkan semua pihak dapat menerimanya,” sebut Gubernur.
Komentar