Perselisihan hubungan industrial di SMKS Multistudi High School Batam semakin memanas. Seorang Guru Tetap Yayasan (GTY), OW, yang mengaku telah mengabdi sejak 2019, menuntut penyelesaian hak ketenagakerjaan yang dihitung mencapai Rp198,4 juta.
Tuntutan tersebut meliputi dugaan kekurangan upah selama bertahun-tahun karena pembayaran di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Batam, kekurangan THR, serta gaji September dan Oktober 2026 yang menurut perhitungannya belum dibayarkan secara penuh.
Selain persoalan pengupahan, OW juga mempertanyakan ketidakjelasan status pekerjaannya. Meski mengaku masih tercatat aktif dalam administrasi pendidikan dan ketenagakerjaan, dirinya tidak memperoleh kepastian penempatan maupun pekerjaan setelah aktivitas sekolah berubah sejak September 2026.
Persoalan lainnya menyangkut pengunduran diri puluhan guru. OW menunjukkan percakapan WhatsApp tertanggal 7 Oktober 2026 yang diduga berisi instruksi Ketua Yayasan Yayasan Manunggal Citra Saya (YMCS), Aji Sawung Pamungkas, kepada HRD untuk menyiapkan sejumlah surat pengunduran diri guru.
Berdasarkan data yang disampaikan OW, dari 32 guru yang tercatat, sebanyak 30 orang disebut telah mengundurkan diri. Sementara dirinya bersama Drs. M memilih bertahan.
Dua Guru Minta Disnaker Kota Batam Turun Tangan
Tidak ingin persoalan berlarut-larut, OW bersama Drs. M meminta penyelesaian melalui mekanisme mediasi hubungan industrial di Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam.
Ada delapan poin yang menjadi tuntutan mereka, yaitu:
- Meminta kejelasan status hubungan kerja melalui dokumen resmi, termasuk apabila yayasan memutuskan melakukan PHK dengan alasan efisiensi atau penutupan kegiatan usaha.
- Meminta surat pengalaman kerja yang mencatat masa pengabdian selama delapan tahun.
- Menuntut pembayaran upah September 2026 sesuai perhitungan UMK Batam sebesar Rp5.357.982, bukan hanya Rp1 juta.
- Meminta pembayaran upah Oktober 2026 secara penuh.
- Menuntut penyelesaian kekurangan upah periode 2019–2025 yang dihitung mencapai Rp166,66 juta serta kekurangan THR sekitar Rp21,02 juta.
- Meminta pembayaran hak akibat PHK atau kompensasi sesuai masa kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila hubungan kerja dinyatakan berakhir.
- Meminta transparansi mengenai dasar kewenangan HRD Ringga Candra, termasuk dokumen pengangkatan dan dasar hukum pemotongan penghasilan yang dipersoalkan.
- Meminta kejelasan dan penyelesaian administrasi Dapodik serta SIMPKB agar status profesional dan rekam jejak mereka sebagai tenaga pendidik tidak dirugikan.
Bagi OW, tuntutan tersebut bukan semata-mata persoalan nominal uang, melainkan bentuk pertanggungjawaban atas masa pengabdian dan hak pekerja yang menurutnya belum dipenuhi.
“Jangan sampai guru yang sudah bertahun-tahun mengabdi justru ditinggalkan tanpa kepastian. Kami hanya meminta hak kami diselesaikan sesuai aturan. Kalau memang hubungan kerja sudah tidak bisa dilanjutkan, berikan kejelasan secara resmi dan selesaikan seluruh kewajiban yayasan,” demikian substansi tuntutan yang disampaikan OW.
Ketua Yayasan Belum Merespons Konfirmasi
Untuk mendapatkan keberimbangan pemberitaan, konfirmasi telah disampaikan kepada Ketua Yayasan YMCS, Aji Sawung Pamungkas, terkait persoalan dugaan pengunduran diri guru, pembayaran upah, pemotongan gaji, serta tanggung jawab yayasan terhadap tenaga pendidik.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp belum mendapatkan jawaban. Bahkan, pesan tersebut masih menunjukkan status ceklis satu.
Redaksi tetap membuka ruang bagi Ketua Yayasan YMCS untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas berbagai persoalan yang disampaikan para guru.
Sebab, persoalan ini bukan sekadar menyangkut tuntutan finansial, melainkan juga kepastian hubungan kerja dan tanggung jawab yayasan terhadap tenaga pendidik yang telah bertahun-tahun mengabdi.

