BCA juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan program buyback dengan tetap memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), serta mematuhi peraturan yang berlaku.

Berdasarkan keputusan RUPST Tahun Buku 2025, program buyback memiliki periode pelaksanaan selama 12 bulan, terhitung sejak 12 Maret 2026 hingga 11 Maret 2027. Program tersebut dapat diakhiri lebih awal oleh perseroan dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan.

Manajemen BCA menambahkan bahwa pelaksanaan buyback ini tidak menimbulkan dampak material terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan usaha perseroan. Dalam pelaksanaannya, BCA akan terus mempertimbangkan dinamika pasar.

Sumber: Siaran pers resmi BCA, 19 Oktober 2026.