Status hukum perkara dugaan korupsi payment gateway yang menyeret nama mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, kembali menjadi sorotan.
Setelah bertahun-tahun tak menunjukkan perkembangan yang jelas di mata publik, perkara ini kembali mencuat menyusul desakan Dewan Pimpinan Pusat Barisan Rakyat Nusantara (DPP BaraNusa) kepada Bareskrim Polri untuk membuka informasi terkait penghentian penyidikan.
Desakan tersebut disampaikan saat jajaran DPP BaraNusa mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2026). Mereka meminta kepolisian memberikan penjelasan resmi dan transparan mengenai status terkini perkara tersebut.
Ketua Umum DPP BaraNusa, Adi Kurniawan, mengungkapkan bahwa dalam konsultasi dengan pihak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, pihaknya memperoleh informasi bahwa perkara tersebut disebut telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Kenapa kasus ini mandek? Padahal orang ini sudah terjadi, jadi tersangka. Walaupun tadi di dalam, kita coba berkonsultasi, pihak Kortastipidkor menyampaikan kepada kami katanya sudah SP3,” ungkap Adi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Menurut Adi, informasi tersebut perlu diperjelas melalui pernyataan resmi kepolisian agar tidak menimbulkan spekulasi dan ketidakpastian di tengah masyarakat. Ia menilai, tanpa penjelasan terbuka, publik akan terus mempertanyakan apakah perkara tersebut benar-benar telah dihentikan atau masih dalam proses penanganan.

