“Akan tetapi, ini perlu disampaikan dengan tegas supaya tidak ada pertanyaan dalam pikiran masyarakat. Sampai detik ini masyarakat pun tidak tahu apakah kasus ini sudah di-SP3 atau belum. Polri jangan main mata,” tegasnya.
BaraNusa pun mendesak Kapolri beserta jajaran terkait untuk segera mengumumkan status resmi perkara tersebut, termasuk memberikan penjelasan mengenai dasar penghentian penyidikan apabila SP3 memang telah diterbitkan.
“Kami sangat berharap agar Kapolri bersama jajarannya segera mengumumkan SP3 tersebut supaya tidak ada pertanyaan bagi masyarakat,” sambung Adi.
Tidak hanya meminta transparansi, BaraNusa juga menyatakan akan menempuh langkah lanjutan apabila penghentian penyidikan tersebut benar telah dilakukan. Mereka berencana mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta lembaga antirasuah itu mempertimbangkan penanganan perkara tersebut sesuai kewenangannya.
“Kalau misalkan kasus ini menurut Polri sudah di-SP3, maka kami akan mendatangi KPK agar kasus ini diambil alih oleh KPK,” pungkas Adi.
Kini, publik menanti kejelasan sikap Polri terkait dugaan penerbitan SP3 dalam perkara payment gateway. Transparansi menjadi kunci untuk menjawab pertanyaan masyarakat, sementara BaraNusa menyatakan siap membawa persoalan ini ke KPK apabila penyidikan benar telah dihentikan.

