Status hukum perkara dugaan korupsi payment gateway yang menyeret nama mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, kembali menjadi sorotan.

Setelah bertahun-tahun tak menunjukkan perkembangan yang jelas di mata publik, perkara ini kembali mencuat menyusul desakan Dewan Pimpinan Pusat Barisan Rakyat Nusantara (DPP BaraNusa) kepada Bareskrim Polri untuk membuka informasi terkait penghentian penyidikan.

Desakan tersebut disampaikan saat jajaran DPP BaraNusa mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2026). Mereka meminta kepolisian memberikan penjelasan resmi dan transparan mengenai status terkini perkara tersebut.

Ketua Umum DPP BaraNusa, Adi Kurniawan, mengungkapkan bahwa dalam konsultasi dengan pihak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, pihaknya memperoleh informasi bahwa perkara tersebut disebut telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Kenapa kasus ini mandek? Padahal orang ini sudah terjadi, jadi tersangka. Walaupun tadi di dalam, kita coba berkonsultasi, pihak Kortastipidkor menyampaikan kepada kami katanya sudah SP3,” ungkap Adi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Menurut Adi, informasi tersebut perlu diperjelas melalui pernyataan resmi kepolisian agar tidak menimbulkan spekulasi dan ketidakpastian di tengah masyarakat. Ia menilai, tanpa penjelasan terbuka, publik akan terus mempertanyakan apakah perkara tersebut benar-benar telah dihentikan atau masih dalam proses penanganan.

“Akan tetapi, ini perlu disampaikan dengan tegas supaya tidak ada pertanyaan dalam pikiran masyarakat. Sampai detik ini masyarakat pun tidak tahu apakah kasus ini sudah di-SP3 atau belum. Polri jangan main mata,” tegasnya.

BaraNusa pun mendesak Kapolri beserta jajaran terkait untuk segera mengumumkan status resmi perkara tersebut, termasuk memberikan penjelasan mengenai dasar penghentian penyidikan apabila SP3 memang telah diterbitkan.

“Kami sangat berharap agar Kapolri bersama jajarannya segera mengumumkan SP3 tersebut supaya tidak ada pertanyaan bagi masyarakat,” sambung Adi.

Tidak hanya meminta transparansi, BaraNusa juga menyatakan akan menempuh langkah lanjutan apabila penghentian penyidikan tersebut benar telah dilakukan. Mereka berencana mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta lembaga antirasuah itu mempertimbangkan penanganan perkara tersebut sesuai kewenangannya.

“Kalau misalkan kasus ini menurut Polri sudah di-SP3, maka kami akan mendatangi KPK agar kasus ini diambil alih oleh KPK,” pungkas Adi.

Kini, publik menanti kejelasan sikap Polri terkait dugaan penerbitan SP3 dalam perkara payment gateway. Transparansi menjadi kunci untuk menjawab pertanyaan masyarakat, sementara BaraNusa menyatakan siap membawa persoalan ini ke KPK apabila penyidikan benar telah dihentikan.