Pihaknya juga meminta aparat penegak hukum menelusuri konten yang dipersoalkan, termasuk identitas di balik akun tersebut, serta menilai ada tidaknya unsur pelanggaran hukum berdasarkan bukti digital serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Rencana pelaporan ini bukan bertujuan membungkam kritik, melainkan untuk memastikan persoalan diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” jelasnya.

M. Nur turut mengajak masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial, terutama ketika menyampaikan pendapat mengenai pejabat publik. Menurutnya, perbedaan pandangan seharusnya tetap disampaikan secara santun, berbasis fakta, dan tidak memicu konflik di tengah masyarakat.

“Kita berharap proses hukum nantinya dapat memberikan kejelasan atas konten yang dipermasalahkan. Adapun ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang tersedia,” pungkasnya.