Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA), KRH. HM. Jusuf Rizal, SH, menyoroti penangkapan Gubernur LSM LIRA Kepulauan Riau (Kepri), Yusri Koto, oleh aparat kepolisian.
Ia menilai penangkapan tersebut perlu dievaluasi secara transparan, terutama karena Yusri Koto sebelumnya aktif menyuarakan dugaan penyimpangan proyek pemerintah senilai Rp4,3 miliar di Batam.
Jusuf Rizal, yang juga dikenal sebagai relawan Prabowo Subianto dan Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI), menyampaikan kritik tersebut kepada media di Jakarta. Menurutnya, penanganan perkara Yusri Koto harus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pimpinan Tertinggi LSM LIRA itu juga menilai tindakan aparat Polda Kepri tersebut perlu dikaji dari sisi prosedur penegakan hukum, mengingat penangkapan itu disebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha sebesar Rp9 juta pada 2024.
Sementara itu, berdasarkan keterangan yang disampaikan Jusuf Rizal, Yusri Koto membantah tuduhan pemerasan tersebut.
Jusuf Rizal Pertanyakan Profesionalisme Aparat
Jusuf Rizal menilai penangkapan Yusri Koto menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan prinsip profesionalitas dan transparansi di lingkungan kepolisian. Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan jargon Kapolri Suyudi Ario Seto, yakni Polisi Bersama Masyarakat.
“Penangkapan paksa ini, oleh Polda Kepri seperti mempermalukan Kapolri Suyudi Ario Seto yang ingin mengubah citra polisi dengan jargon Polisi Bersama Masyarakat. Namun, tindakan Polda Kepri ini justru tidak mencerminkan Polisi Bersama Masyarakat,” ujar Jusuf Rizal, Rabu (21/10/26).
Menurut keterangannya, penangkapan dilakukan di kediaman Yusri Koto pada pagi hari dengan melibatkan sekitar 20 personel. Ia mempertanyakan proporsionalitas pengerahan personel tersebut dalam perkara yang disebut berkaitan dengan dugaan pemerasan senilai Rp9 juta.
Jusuf Rizal juga mempersoalkan penggunaan Pasal 483 KUHP yang, menurutnya, berkaitan dengan dugaan pengancaman. Ia meminta dasar hukum dan prosedur penangkapan tersebut dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Kaitkan Penangkapan dengan Laporan Dugaan Proyek Fiktif
Selain mempersoalkan penangkapan, Jusuf Rizal menyoroti laporan dugaan proyek fiktif pembangunan jalan senilai Rp4,3 miliar di Batam yang disebut pernah disampaikan Yusri Koto kepada Polda Kepri.
Menurut Jusuf Rizal, Yusri Koto sebelumnya aktif mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan proyek pemerintah dan berbagai persoalan lain di Batam. Ia menyebut persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang objektif dan berdasarkan bukti.
Jusuf Rizal menduga penangkapan Yusri Koto berpotensi berkaitan dengan aktivitasnya dalam menyuarakan dugaan penyimpangan tersebut. Namun, dugaan mengenai hubungan antara laporan proyek dan penangkapan itu memerlukan pemeriksaan serta pembuktian lebih lanjut.
Ia juga menyampaikan bahwa Yusri Koto disebut pernah mendapat tekanan agar mencabut laporan kepolisian terkait proyek tersebut. Selain itu, Jusuf Rizal mengungkapkan adanya surat pernyataan yang menggunakan kop surat LSM LIRA dan disebut meminta Yusri Koto mencabut laporannya.

