Wali Kota Batam, Amsakar Achmad bersama DPRD Kota Batam menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan dalam rapat paripurna DPRD Batam, pada Jumat (15/08).
Amsakar menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Batam, khususnya Pansus, yang telah menginisiasi dan membahas Ranperda ini bersama tim Pemko Batam dan para pemangku kepentingan terkait. Menurutnya, pembahasan dilakukan secara komprehensif hingga menghasilkan kesepakatan bersama.
“Ranperda ini merupakan bentuk komitmen Pemko Batam dan DPRD dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas di Kota Batam,” ujar Amsakar.
Ia menjelaskan, perubahan regulasi dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan peraturan perundang-undangan terbaru, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Pendidikan. Beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dinilai sudah tidak relevan sehingga memerlukan penyesuaian.

