Salah satu hasil pembahasan adalah perubahan judul dan format batang tubuh Ranperda, dari Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar menjadi Penyelenggaraan Pendidikan. Perubahan ini dilakukan karena substansi muatan Ranperda yang disesuaikan lebih dari 50 persen, sehingga disepakati untuk mencabut Perda Nomor 3 Tahun 2019.

“Dengan perubahan ini, aturan baru akan lebih relevan dan efektif dalam menjawab tantangan pendidikan di Batam,” tutur Amsakar.

Ia menambahkan, Ranperda yang telah disepakati akan segera diajukan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk mendapatkan nomor register sesuai ketentuan Pasal 100 ayat (2) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Amsakar berharap, semangat kebersamaan dan kerja keras seluruh pihak yang terlibat akan membawa kemajuan pendidikan di Batam. “Semoga hasil kerja keras ini memberikan manfaat nyata bagi peningkatan mutu pendidikan di Kota Batam,” pungkasnya./Red.