Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Batam pada Jumat (2/10/2026) membahas persoalan pembongkaran fasilitas Yayasan Pamor Nusantara oleh PT Tunas Oasis Sejahtera (TOS), termasuk tuntutan ganti rugi terhadap bangunan dan perlengkapan sekolah.
RDP berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam. Berdasarkan surat undangan DPRD Kota Batam tertanggal 20 September 2026, agenda tersebut secara khusus membahas pembongkaran fasilitas Yayasan Pamor Nusantara oleh PT TOS serta hal-hal lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Undangan ditujukan kepada sejumlah pihak, termasuk pimpinan Yayasan Pamor Nusantara, pimpinan PT TOS, unsur BP Batam, Badan Pertanahan Nasional Kota Batam, Ditpam BP Batam, Polresta Barelang, Satpol PP Kota Batam, Camat Batu Aji, Lurah Kibing, serta Ketua RW dan RT setempat. Pim.yayasan Pamor Nusantara
Rapat dipimpin Muhammad Fadli bersama Jimmi Siburian, Tumbur Hutasoit, Anwar Anas, dan Jimmi Simatupang.
Dalam pembahasan, pimpinan rapat meminta agar PT TOS memberikan ganti rugi yang wajar atas bangunan dan fasilitas sekolah yang terdampak. Hal itu disampaikan dengan pertimbangan bahwa Sekolah Pamor Nusantara disebut memiliki badan hukum, menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
“Kami meminta camat, lurah, RT, RW dan dibantu perwakilan Komisi I untuk berkomunikasi dengan perusahaan melalui pimpinan perusahaan langsung terkait ganti rugi yang timbul,” ucap Fadli.
Kuasa Hukum Persoalkan Dasar Pembongkaran
Kuasa Hukum Yayasan Pamor Nusantara, Lisman Hulu, didampingi Martin Zega, menyampaikan keberatan terhadap pembongkaran yang dikaitkan dengan adanya putusan pengadilan yang disebut dimenangkan PT TOS.
Menurut Lisman, Yayasan Pamor Nusantara bukan pihak dalam perkara tersebut sehingga putusan yang melibatkan pihak lain dinilai tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk mengeksekusi bangunan sekolah.
“Jadi jangan serta-merta mengeksekusi bangunan hanya dengan putusan pengadilan karena bangunan yang berdiri di atasnya adalah Yayasan Pamor Nusantara, bukan bangunan PT JUB atau bangunan milik Matilda yang menjadi pihak dalam gugatan,” tegas Lisman Hulu.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak yayasan meminta PT TOS memberikan ganti rugi terhadap bangunan beserta seluruh perlengkapan yang berada di dalamnya. Aset yang disebut antara lain meja, kursi, papan tulis, komputer, buku sekolah dan peralatan pendidikan lainnya.

