Badan Pengusahaan (BP) Batam mencatat sebanyak 1.182 permohonan perizinan masuk melalui sistem Online Single Submission (OSS) sepanjang periode 1 September 2025 hingga 20 September 2026.
Permohonan tersebut mencakup 16 bidang layanan perizinan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
Dari total tersebut, sebanyak 423 permohonan telah ditangani atau diterbitkan. Sementara itu, 284 permohonan tercatat belum memenuhi persyaratan, 276 dikembalikan untuk dilakukan perbaikan, dan 199 masih dalam proses verifikasi.
Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan seluruh proses pelayanan perizinan dilakukan berdasarkan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Data ini menunjukkan proses pelayanan perizinan terus berjalan. Setiap permohonan kami proses berdasarkan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan, sehingga pemohon mendapatkan kepastian dalam setiap tahapan layanan,” kata Ariastuty di Batam Centre, Selasa (22/9).
Ia menjelaskan, data tersebut merupakan permohonan yang tercatat melalui OSS untuk 16 sektor di KPBPB Batam. Selain OSS, layanan perizinan melalui LMS dan IBOSS juga telah berjalan efektif dan menjadi bagian dari ekosistem pelayanan BP Batam.
Rincian Permohonan Perizinan BP Batam
Berdasarkan jenis layanan, pada PKKPR Laut tercatat 18 permohonan telah ditangani atau diterbitkan. Kemudian, 222 permohonan belum memenuhi persyaratan, satu dikembalikan untuk diperbaiki, dan 21 masih dalam proses verifikasi.
Pada layanan Persetujuan Lingkungan, yang mencakup SPPL, PL, AMDAL, serta UKL-UPL, sebanyak 144 permohonan telah ditangani atau diterbitkan. Sementara satu permohonan belum memenuhi persyaratan, 16 dikembalikan untuk diperbaiki, dan 11 masih dalam proses verifikasi.
Untuk layanan PPKH, tercatat dua permohonan telah ditangani atau diterbitkan, 26 belum memenuhi persyaratan, dan sembilan masih dalam proses verifikasi.
Sementara pada layanan Perizinan Berusaha (PB), sebanyak 136 permohonan telah ditangani atau diterbitkan. Sebanyak 20 permohonan belum memenuhi persyaratan, 147 dikembalikan untuk diperbaiki, dan 62 masih dalam proses verifikasi.

