Sebanyak 111 perusahaan pemegang Terminal Khusus (Tersus) di Batam telah menyelesaikan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sewa perairan periode 2021–2025. Total penerimaan yang berhasil diselesaikan mencapai Rp18.820.259.094.

Angka tersebut menjadi hasil sinergi BP Batam dan Kejaksaan Negeri Batam dalam melakukan koordinasi, fasilitasi, serta pendampingan hukum kepada para pemilik dan pengelola Tersus. Dari total 135 pemegang Tersus yang menjadi objek penanganan, 111 perusahaan telah memenuhi kewajibannya hingga September 2026.

Penyelesaian PNBP senilai Rp18,82 miliar tersebut ditandai melalui kegiatan Serah Terima dan Pemberian Penghargaan atas Pendampingan Hukum (Legal Assistance) Penyelesaian PNBP Sewa Perairan pada Terminal Khusus BP Batam, Minggu (21/9/2026). Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Wayan Wiradarma secara simbolis menyerahkan penerimaan tersebut kepada Kepala BP Batam Amsakar Achmad.

I Wayan mengatakan, penyelesaian kewajiban PNBP merupakan hasil kolaborasi antara Kejari Batam, BP Batam, asosiasi, dan para pelaku usaha. Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya berkaitan dengan optimalisasi penerimaan negara, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

“Capaian ini merupakan keberhasilan bersama dalam mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha,” ujar I Wayan.

Ia menjelaskan, proses tersebut berkaitan dengan perubahan pengelolaan pemanfaatan perairan Terminal Khusus setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Kejari Batam melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kemudian melakukan koordinasi, fasilitasi, dan pendampingan hukum kepada pemilik serta pengelola Tersus guna memastikan kewajiban kepada negara dapat diselesaikan.