Pekerja yang berpotensi menerima bantuan diimbau memastikan rekening bank masih aktif. Hal ini penting agar proses transfer tidak mengalami kendala ketika tahapan penyaluran mulai dilaksanakan.
Selain kesiapan rekening, proses verifikasi data penerima juga menjadi bagian penting sebelum bantuan disalurkan.
Persyaratan Penerima BSU 2026
Tidak seluruh pekerja secara otomatis mendapatkan bantuan tersebut. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.
Calon penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
Selain itu, pekerja harus memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota yang berlaku sesuai ketentuan.
Dengan adanya persyaratan tersebut, penetapan penerima tetap mengacu pada hasil verifikasi dan validasi data oleh pihak terkait.
Pekerja juga disarankan memantau perkembangan informasi melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id untuk mengetahui informasi mengenai status kepesertaan dan penyaluran bantuan.
Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai tautan yang mengatasnamakan program BSU, terutama apabila meminta data pribadi, kode OTP, maupun sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi.
Dengan terbitnya regulasi terbaru, program BSU 2026 diharapkan dapat membantu menjaga daya beli pekerja sekaligus meringankan beban kebutuhan ekonomi rumah tangga menjelang akhir tahun.

