Kabar mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 mulai membawa kepastian bagi kalangan pekerja. Setelah pemerintah menerbitkan regulasi terbaru, penyaluran bantuan senilai Rp900.000 kini direncanakan berlangsung pada November hingga Desember 2026.

Kepastian tersebut menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Regulasi yang ditetapkan pada 28 Oktober 2026 itu menjadi landasan pelaksanaan program BSU untuk periode Oktober hingga Desember 2026.

Dalam ketentuan tersebut, pemerintah menetapkan bantuan sebesar Rp300.000 setiap bulan selama tiga bulan. Dengan mekanisme pembayaran sekaligus, pekerja yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan menerima total bantuan sebesar Rp900.000.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelumnya juga telah menyampaikan rencana waktu penyaluran melalui kanal informasi resminya pada Kamis (29/10/2026).

Dalam pengumuman tersebut, pemerintah menyebutkan bahwa distribusi BSU 2026 ditargetkan berlangsung pada November hingga Desember.

Meski demikian, pekerja perlu memahami bahwa rentang waktu tersebut merupakan jadwal rencana penyaluran, bukan kepastian tanggal dana masuk ke rekening masing-masing penerima.

Penyaluran Melalui Bank Himbara dan Kantor Pos

Untuk mekanisme distribusi, pemerintah menyiapkan penyaluran melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia (Persero).

Sejumlah bank yang masuk dalam skema penyaluran meliputi Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI.

Pekerja yang berpotensi menerima bantuan diimbau memastikan rekening bank masih aktif. Hal ini penting agar proses transfer tidak mengalami kendala ketika tahapan penyaluran mulai dilaksanakan.

Selain kesiapan rekening, proses verifikasi data penerima juga menjadi bagian penting sebelum bantuan disalurkan.

Persyaratan Penerima BSU 2026

Tidak seluruh pekerja secara otomatis mendapatkan bantuan tersebut. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.

Calon penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.

Selain itu, pekerja harus memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota yang berlaku sesuai ketentuan.

Dengan adanya persyaratan tersebut, penetapan penerima tetap mengacu pada hasil verifikasi dan validasi data oleh pihak terkait.

Pekerja juga disarankan memantau perkembangan informasi melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id untuk mengetahui informasi mengenai status kepesertaan dan penyaluran bantuan.

Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai tautan yang mengatasnamakan program BSU, terutama apabila meminta data pribadi, kode OTP, maupun sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi.

Dengan terbitnya regulasi terbaru, program BSU 2026 diharapkan dapat membantu menjaga daya beli pekerja sekaligus meringankan beban kebutuhan ekonomi rumah tangga menjelang akhir tahun.