“Kami menyayangkan kondisi yang dialami klien kami. Perusahaan perlu menjelaskan secara transparan dasar perhitungan denda dan biaya lainnya agar sesuai dengan perjanjian serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yutel.

Ia mengatakan pihaknya mempertimbangkan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), DPRD Kota Batam, Ombudsman, dan lembaga perlindungan konsumen apabila persoalan tersebut tidak memperoleh penyelesaian.

Dalam perkara ini, pihak kuasa menyoroti Pasal 1338 ayat (3) dan Pasal 1365 KUH Perdata, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun, penerapan ketentuan tersebut perlu mempertimbangkan isi perjanjian, bukti, dan fakta yang dapat diverifikasi.

Pihak debitur juga meminta penjelasan mengenai rincian denda, biaya administrasi, serta ketentuan pembiayaan berdasarkan regulasi perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, termasuk POJK Nomor 22 Tahun 2023.

Redaksi Buka Ruang Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi ini masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi PT Capella Multi Dana (CMD) Finance terkait status pembayaran Din, rincian denda dan biaya penitipan, keberadaan BPKB, serta alasan dokumen tersebut belum diserahkan.

Penyelesaian yang transparan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen.