Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam menggelar rapat koordinasi membahas Naskah Akademik (NA) dan Draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Perda) Kota Batam Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Rapat ini digelar di ruang serba guna DPRD Kota Batam, Rabu (03/09). Dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Siti Nurlailah, ST, MT, dan dihadiri sejumlah anggota Bapemperda serta pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam kesempatan tersebut, Siti Nurlailah mempertanyakan seberapa pentingnya pembaruan regulasi guna menjawab tantangan pengelolaan lingkungan hidup yang semakin kompleks di Kota Batam. Ia menyebutkan bahwa NA dan draft Ranperda yang akan di sampaikan ke dprd lewat paripurna bulan ini.

“Diharapkan permasalahan – permasalahan lingkungan yang menjadi muatan draft Ranperda ini tidak hanya partial tapi menyeluruh sehingga solusi yang diperolehpun komprehensif,” kata Siti.

Ia menambahkan, bahasan utama dalam NA ini adalah masalah emisi dan penanggulangannya, namun Bapemperda berharap bahwa tidak hanya masalah emisi yg menjadi stressing poin dalam NA tetapi juga masalah – masalah lain yang juga sebagai penyumbang besar bagi kerusakan lingkungan di kota Batam, termasuk di dalamnya pengendalian limbah industri. Menurutnya, pembahasan ini menjadi momentum penting untuk menghadirkan kebijakan yang lebih komprehensif.