“Perubahan Perda ini harus didukung kajian yang mendalam dan menyeluruh. Kita ingin memastikan setiap aturan yang dihasilkan benar-benar dapat menjawab permasalahan lingkungan, dan bisa diterapkan tidak hanya sebagai sebuh dokumen saja,” ujar Siti Nurlailah.
Selain itu, rapat ini juga menjadi wadah koordinasi antar OPD untuk menyatukan pandangan dan strategi pengelolaan lingkungan yang lebih efektif. Pemko Batam, melalui dinas-dinas teknis, turut menyampaikan berbagai masukan terkait kondisi lapangan dan upaya-upaya penanganan yang selama ini sudah berjalan.
Bapemperda berharap Ranperda ini nantinya dapat memperkuat payung hukum dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dan dunia usaha untuk bersama-sama menjaga kualitas lingkungan hidup terutama kualitas udara.
Rapat koordinasi ini dijadwalkan berlanjut dengan pembahasan teknis bersama tim penyusun naskah akademik untuk merumuskan poin-poin perubahan secara lebih detail./Red.

