Pemberitaan tersebut kemudian memicu komunikasi dan pertemuan antara kedua pihak. Dalam proses itu, muncul dugaan permintaan uang dengan imbalan penghapusan atau penurunan berita yang dipersoalkan.
Atas perkara tersebut, Yusril disangkakan melanggar Pasal 483 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Pernah Divonis dalam Perkara Pencemaran Nama Baik
Penangkapan terbaru ini bukan kali pertama Yusril Koto berhadapan dengan proses hukum. Pada April 2025, ia pernah dijemput paksa oleh Polresta Barelang dalam perkara dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Perkara tersebut berlanjut ke persidangan. Pada akhir September 2025, Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis enam bulan penjara terhadap Yusril dalam kasus pencemaran nama baik tersebut.
Kini, Yusril kembali terseret perkara berbeda, yakni dugaan pengancaman terhadap seorang pengusaha. Perkara terbaru ini masih harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dibuktikan melalui mekanisme peradilan.

