Dugaan pengancaman terhadap seorang pengusaha menyeret aktivis sekaligus Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kepulauan Riau, Yusril Koto, ke dalam proses hukum.
Yusril ditangkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepri di kediamannya di Kota Batam pada Senin (19/10/26) dini hari, terkait dugaan pengancaman terhadap seorang pengusaha yang memiliki hubungan dengan proyek pemerintah.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, penanganan perkara dilakukan melalui penyidikan bersama (joint investigation) antara Bareskrim Polri dan Polda Kepri.
“Penangkapan ini dilakukan melalui joint investigation antara Bareskrim Polri dan Polda Kepri,” kata Nona saat dikonfirmasi terbaiknews.com melalui pesan WhatsApp, Senin (19/10/2026) siang.
Menurut Nona, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengancaman yang disertai permintaan sejumlah uang. Modus yang diduga digunakan yakni menaikkan pemberitaan bernada negatif yang tidak sesuai fakta, kemudian meminta uang sebagai imbalan untuk menghapus atau menurunkan konten pemberitaan (take down).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari keterangan pelapor, perkara ini bermula dari pemberitaan mengenai seorang pengusaha yang diketahui memiliki kerja sama dengan pemerintah.
Pemberitaan tersebut kemudian memicu komunikasi dan pertemuan antara kedua pihak. Dalam proses itu, muncul dugaan permintaan uang dengan imbalan penghapusan atau penurunan berita yang dipersoalkan.
Atas perkara tersebut, Yusril disangkakan melanggar Pasal 483 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Pernah Divonis dalam Perkara Pencemaran Nama Baik
Penangkapan terbaru ini bukan kali pertama Yusril Koto berhadapan dengan proses hukum. Pada April 2025, ia pernah dijemput paksa oleh Polresta Barelang dalam perkara dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Perkara tersebut berlanjut ke persidangan. Pada akhir September 2025, Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis enam bulan penjara terhadap Yusril dalam kasus pencemaran nama baik tersebut.
Kini, Yusril kembali terseret perkara berbeda, yakni dugaan pengancaman terhadap seorang pengusaha. Perkara terbaru ini masih harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dibuktikan melalui mekanisme peradilan.

