Menurut Yutel, mediasi antara pihak debitur dan FIF belum menghasilkan penyelesaian.
Karena itu, pihaknya mempertimbangkan gugatan perdata sekaligus pengaduan terhadap pihak-pihak yang dinilai melakukan penarikan kendaraan tanpa prosedur yang semestinya.
“Berhubung mediasi tidak ada titik terang, kita berencana menempuh gugatan secara perdata dan juga melaporkan oknum DC yang dinilai melakukan penarikan kendaraan debitur tanpa prosedur yang lengkap,” ujar Yutel.
LBH CCI juga mempertanyakan kelengkapan dokumen yang digunakan dalam proses penarikan kendaraan tersebut.
“Kita akan segera melaporkan persoalan ini kepada pihak Kepolisian, OJK, dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Kami menilai perlu ada pemeriksaan terhadap prosedur penarikan tersebut, termasuk dokumen jaminan fidusia, surat peringatan, surat kuasa eksekusi perusahaan, serta dokumen terkait petugas penagihan,” tambahnya.
Soroti Prosedur Eksekusi Jaminan Fidusia
Dalam menyampaikan pandangannya, LBH CCI juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terkait pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia ketika debitur keberatan.
Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap perkara konkret ini masih harus dilihat berdasarkan sejumlah faktor, antara lain isi perjanjian pembiayaan, status jaminan fidusia, proses penagihan, serta fakta dan bukti yang dimiliki masing-masing pihak.
Dengan demikian, dugaan adanya pelanggaran prosedur maupun aspek pidana dalam peristiwa tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak berwenang.
FIF dan Polsek Batam Kota Masih Diklarifikasi
Pihak korban menyatakan masih mempertimbangkan sejumlah langkah hukum, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan perdata dan pengaduan kepada lembaga terkait.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak FIF dan Polsek Batam Kota terkait status kendaraan, penanganan laporan, serta kronologi dan prosedur penarikan kendaraan tersebut.
Keterangan dari pihak FIF maupun Polsek Batam Kota diperlukan untuk memastikan pemberitaan mengenai perkara ini tetap berimbang dan memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut.
Perkara ini masih berkembang dan belum terdapat putusan hukum yang menyatakan adanya tindak pidana maupun pelanggaran prosedur oleh pihak tertentu.

