Perselisihan terkait penarikan sepeda motor yang melibatkan seorang jurnalis dan pihak PT Federal International Finance (FIF) di Kota Batam belum menemukan titik terang.

Mediasi yang mempertemukan perwakilan FIF, Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) Kepulauan Riau selaku pendamping hukum, serta istri debitur yang disebut sebagai korban, berakhir tanpa kesepakatan.

Persoalan tersebut kini berpotensi berlanjut ke jalur hukum setelah pihak korban melalui LBH CCI menyatakan tengah mempertimbangkan gugatan perdata dan pengaduan kepada sejumlah lembaga terkait.

Motor Ditarik Saat Perjalanan Pulang
Peristiwa yang menjadi dasar perselisihan tersebut terjadi pada Jumat (18/9/2026) sore.

Saat itu, korban mengaku baru selesai mengambil bantuan beras di wilayah Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota.

Dalam perjalanan pulang, korban mengaku dihentikan oleh sejumlah orang yang disebut sebagai tim penagih atau debt collector (DC) FIF.

Menurut keterangan korban, dalam kejadian tersebut terjadi penarikan terhadap sepeda motor yang sedang dikendarainya.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Batam Kota sebagai dugaan tindak pidana perampasan.

Namun, menurut pihak korban, laporan tersebut belum dapat diproses lebih lanjut karena berdasarkan dokumen yang ada, kendaraan masih berkaitan dengan pihak pembiayaan.

“Penyidik menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen yang ada, status kendaraan tersebut masih atas nama pihak FIF. Oleh sebab itu, laporan dugaan perampasan belum dapat diproses lebih lanjut untuk saat ini,” ungkap perwakilan korban kepada awak media, Selasa (22/9/2026).

Hingga Selasa, sepeda motor yang menjadi objek sengketa tersebut disebut masih berada di area parkir Polsek Batam Kota.

LBH CCI Siapkan Langkah Hukum
Ketua LBH CCI Kepri, Yutel, yang mengaku sebagai penerima kuasa dari debitur, mengatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum untuk memperjuangkan hak-hak kliennya.

Menurut Yutel, mediasi antara pihak debitur dan FIF belum menghasilkan penyelesaian.

Karena itu, pihaknya mempertimbangkan gugatan perdata sekaligus pengaduan terhadap pihak-pihak yang dinilai melakukan penarikan kendaraan tanpa prosedur yang semestinya.

“Berhubung mediasi tidak ada titik terang, kita berencana menempuh gugatan secara perdata dan juga melaporkan oknum DC yang dinilai melakukan penarikan kendaraan debitur tanpa prosedur yang lengkap,” ujar Yutel.

LBH CCI juga mempertanyakan kelengkapan dokumen yang digunakan dalam proses penarikan kendaraan tersebut.

“Kita akan segera melaporkan persoalan ini kepada pihak Kepolisian, OJK, dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Kami menilai perlu ada pemeriksaan terhadap prosedur penarikan tersebut, termasuk dokumen jaminan fidusia, surat peringatan, surat kuasa eksekusi perusahaan, serta dokumen terkait petugas penagihan,” tambahnya.

Soroti Prosedur Eksekusi Jaminan Fidusia
Dalam menyampaikan pandangannya, LBH CCI juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terkait pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia ketika debitur keberatan.

Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap perkara konkret ini masih harus dilihat berdasarkan sejumlah faktor, antara lain isi perjanjian pembiayaan, status jaminan fidusia, proses penagihan, serta fakta dan bukti yang dimiliki masing-masing pihak.

Dengan demikian, dugaan adanya pelanggaran prosedur maupun aspek pidana dalam peristiwa tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak berwenang.

FIF dan Polsek Batam Kota Masih Diklarifikasi
Pihak korban menyatakan masih mempertimbangkan sejumlah langkah hukum, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan perdata dan pengaduan kepada lembaga terkait.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak FIF dan Polsek Batam Kota terkait status kendaraan, penanganan laporan, serta kronologi dan prosedur penarikan kendaraan tersebut.

Keterangan dari pihak FIF maupun Polsek Batam Kota diperlukan untuk memastikan pemberitaan mengenai perkara ini tetap berimbang dan memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut.

Perkara ini masih berkembang dan belum terdapat putusan hukum yang menyatakan adanya tindak pidana maupun pelanggaran prosedur oleh pihak tertentu.