Perselisihan terkait penarikan sepeda motor yang melibatkan seorang jurnalis dan pihak PT Federal International Finance (FIF) di Kota Batam belum menemukan titik terang.
Mediasi yang mempertemukan perwakilan FIF, Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) Kepulauan Riau selaku pendamping hukum, serta istri debitur yang disebut sebagai korban, berakhir tanpa kesepakatan.
Persoalan tersebut kini berpotensi berlanjut ke jalur hukum setelah pihak korban melalui LBH CCI menyatakan tengah mempertimbangkan gugatan perdata dan pengaduan kepada sejumlah lembaga terkait.
Motor Ditarik Saat Perjalanan Pulang
Peristiwa yang menjadi dasar perselisihan tersebut terjadi pada Jumat (18/9/2026) sore.
Saat itu, korban mengaku baru selesai mengambil bantuan beras di wilayah Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota.
Dalam perjalanan pulang, korban mengaku dihentikan oleh sejumlah orang yang disebut sebagai tim penagih atau debt collector (DC) FIF.
Menurut keterangan korban, dalam kejadian tersebut terjadi penarikan terhadap sepeda motor yang sedang dikendarainya.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Batam Kota sebagai dugaan tindak pidana perampasan.
Namun, menurut pihak korban, laporan tersebut belum dapat diproses lebih lanjut karena berdasarkan dokumen yang ada, kendaraan masih berkaitan dengan pihak pembiayaan.
“Penyidik menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen yang ada, status kendaraan tersebut masih atas nama pihak FIF. Oleh sebab itu, laporan dugaan perampasan belum dapat diproses lebih lanjut untuk saat ini,” ungkap perwakilan korban kepada awak media, Selasa (22/9/2026).
Hingga Selasa, sepeda motor yang menjadi objek sengketa tersebut disebut masih berada di area parkir Polsek Batam Kota.
LBH CCI Siapkan Langkah Hukum
Ketua LBH CCI Kepri, Yutel, yang mengaku sebagai penerima kuasa dari debitur, mengatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum untuk memperjuangkan hak-hak kliennya.

