Ferry mengatakan, pihaknya meminta majelis hakim menilai perkara berdasarkan perjanjian para pihak, fakta pelaksanaan pekerjaan, bukti pembayaran, kondisi fisik pekerjaan serta alat bukti lain yang diajukan dalam persidangan.
Selain menuntut pembayaran sisa pekerjaan sebesar Rp150 juta, Penggugat juga mengajukan tuntutan kerugian lainnya sehingga total tuntutan dalam petitum disebut mencapai sekitar Rp360 juta.
“Intinya, kami ingin agar hubungan kontraktual para pihak dihormati. Apa yang telah diperjanjikan harus dilaksanakan, dan apabila terdapat kewajiban yang belum dipenuhi, maka hal tersebut harus diperiksa dan diputus berdasarkan hukum serta alat bukti yang sah,” tegas Ferry.
Sementara itu, pada Jumat (25/9/2026), PN Batam telah melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek perkara. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses persidangan untuk melihat secara langsung kondisi objek yang berkaitan dengan perkara.
Perkara Nomor 125/Pdt.G/2026/PN Btm hingga kini masih dalam proses pemeriksaan di PN Batam. Dalil dan tuntutan para pihak selanjutnya akan dinilai oleh majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan./Red.

