PT. Servo Garda Pratama digugat di Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam perkara wanprestasi Nomor 125/Pdt.G/2026/PN Btm. Gugatan tersebut berkaitan dengan dalil belum terpenuhinya kewajiban pembayaran atas pekerjaan pembangunan delapan unit rumah.

Kuasa Hukum Penggugat, Advokat Ferry Hulu, mengatakan gugatan tersebut didasarkan pada hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat yang dituangkan dalam Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 200/SPK-SERVO/XI/2024.

Menurut Ferry, nilai pekerjaan pembangunan delapan unit rumah dalam gugatan disebut mencapai Rp480 juta. Dari jumlah tersebut, Penggugat mendalilkan telah menerima pembayaran sebesar Rp330 juta, sehingga masih terdapat sisa pembayaran sebesar Rp150 juta.

“Dasar hukum wanprestasinya jelas. Ada perjanjian, ada prestasi yang telah dilaksanakan oleh Penggugat, dan terdapat dalil bahwa kewajiban pembayaran dari Tergugat belum dipenuhi secara keseluruhan,” ujar Ferry.

Ia menjelaskan, sebelum perkara dibawa ke pengadilan, Penggugat telah melakukan upaya penyelesaian secara baik-baik, termasuk melakukan penagihan dan mengirimkan dua kali somasi kepada PT. Servo Garda Pratama.

Ferry mengatakan, pihaknya meminta majelis hakim menilai perkara berdasarkan perjanjian para pihak, fakta pelaksanaan pekerjaan, bukti pembayaran, kondisi fisik pekerjaan serta alat bukti lain yang diajukan dalam persidangan.

Selain menuntut pembayaran sisa pekerjaan sebesar Rp150 juta, Penggugat juga mengajukan tuntutan kerugian lainnya sehingga total tuntutan dalam petitum disebut mencapai sekitar Rp360 juta.

“Intinya, kami ingin agar hubungan kontraktual para pihak dihormati. Apa yang telah diperjanjikan harus dilaksanakan, dan apabila terdapat kewajiban yang belum dipenuhi, maka hal tersebut harus diperiksa dan diputus berdasarkan hukum serta alat bukti yang sah,” tegas Ferry.

Sementara itu, pada Jumat (25/9/2026), PN Batam telah melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek perkara. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses persidangan untuk melihat secara langsung kondisi objek yang berkaitan dengan perkara.

Perkara Nomor 125/Pdt.G/2026/PN Btm hingga kini masih dalam proses pemeriksaan di PN Batam. Dalil dan tuntutan para pihak selanjutnya akan dinilai oleh majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan./Red.