Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi mengangkat 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Dalam susunan Wantimpres tersebut, Pratikno dipercaya sebagai Ketua merangkap anggota. Sementara Muhammad Hatta Rajasa menjabat sebagai Wakil Ketua merangkap anggota dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris merangkap anggota.

Sejumlah tokoh nasional juga masuk dalam jajaran Wantimpres, di antaranya Sinta Nuriyah Wahid, Muhammad Quraish Shihab, Agum Gumelar, Chairul Tanjung, Said Aqiel Siradj, Anwar Iskandar, Yahya Cholil Staquf, Jusuf Wanandi, Budi Gunawan, Bambang Soesatyo, Salim Segaf Al-Jufri, Soekarwo, Dato’ Sri Tahir, Rocky Gerung, Ida Bagus Purwalaksana, Philip Kuncoro Wijaya, Budi Santoso Tanuwibowo, Anwar Usman, Mohamad Hatta, Jusuf Hamka, Margarito Kamis, Jacky Manuputty, dan Ignasius Jonan.

Setelah pengangkatan, Presiden Prabowo mengambil sumpah jabatan para anggota Wantimpres. Dalam sumpah tersebut, para pejabat menyatakan komitmen untuk setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjalankan peraturan perundang-undangan, serta menjunjung tinggi etika dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.

Pengangkatan Wantimpres menjadi bagian dari penguatan lembaga yang memberikan pertimbangan dan masukan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan.

Ketua Wantimpres Pratikno menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan Presiden Prabowo. Ia menyebut komposisi Wantimpres yang baru memiliki keberagaman latar belakang dan pengalaman para tokoh nasional.

Acara pengangkatan di Istana Negara tersebut turut dihadiri Wakil Presiden Gibran Rakabuming, para pimpinan lembaga negara, sejumlah menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, serta tamu undangan lainnya.

Dengan terbentuknya susunan baru tersebut, 26 anggota Wantimpres akan menjalankan peran memberikan pertimbangan dan masukan kepada Presiden Prabowo dalam pelaksanaan tugas pemerintahan./Red.