“Kesenjangan ini bukan sekadar soal infrastruktur, tetapi juga menyangkut hak warga negara untuk mendapatkan layanan dasar dan akses informasi yang setara. Oleh karena itu, agenda Zero Blankspot bukan sekadar program digitalisasi, tetapi cerminan dari komitmen kita terhadap keadilan pembangunan,” kata Eko Dono.
Deputi Kominfo juga menyampaikan bahwa digitalisasi yang masif tanpa sistem keamanan yang kokoh membuka celah bagi ancaman yang lebih kompleks. Dikatakan, tren serangan siber dalam dua tahun terakhir menunjukkan peningkatan tajam dari sisi volume, metode, dan target. Lembaga pemerintah, infrastruktur informasi vital (IIV), bahkan data pribadi masyarakat menjadi sasaran.
“Tanpa mitigasi yang adaptif, kita berisiko menghadapi disrupsi digital yang merusak kepercayaan publik, mengganggu layanan dasar, dan melemahkan kedaulatan negara. Oleh karena itu, penguatan sistem deteksi dini, respons insiden, dan pengelolaan keamanan informasi harus menjadi agenda paralel dengan pembangunan konektivitas. Kita tidak ingin membangun jalan bebas hambatan digital yang ujungnya menjadi jalur masuk serangan siber,” kata Eko Dono.
Sementara itu, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Kemendagri, Suprayitno menyampaikan Kemendagri telah mendorong Pemerintah daerah (Kab/Kota )untuk mencanangkan Zero Blankspot di wilayahnya. Kemudian melakukan pemetaan blankspot di wilayahnya sampai tingkat desa/kelurahan, sehingga dapat menjadi baseline dalam perencanaan pusat dan daerah dalam menekan angka blankspot di wilayahnya.
“Kami mendorong Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk memberikan jaminan dan kepastian stabilitas keamanan dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur telekomunikasi di daerah. Serta mewujudkan setiap wilayah berdasarkan kewenangannya mendapatkan akses jaringan Seluler dan Internet terutama pada Sarana prasarana layanan Dasar (Sekolah, Rumah Sakit, Kantor pelayanan/ Perizinan), kantor-kantor Pemerintahan sampai dengan kantor desa, ruang publik, Kawasan strategis dan Kawasan pariwisata melalui program kegiatan Dinas Kominfo Provinsi dan Kabupaten/Kota,” katanya.
Rapat koordinasi ini juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Siber dan Sandi Negara, dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia./Red.

