Menurut Jusuf Rizal, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM LIRA mengarahkan Yusri Koto agar tidak menandatangani surat tersebut. Ia menilai persoalan itu perlu diperiksa untuk memastikan keaslian dokumen, konteks pembuatannya, dan ada atau tidaknya tekanan terhadap pihak yang bersangkutan.
Pertanyakan Keterlibatan Tim Gabungan
Jusuf Rizal juga mempertanyakan informasi mengenai keterlibatan tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Kepri dalam penanganan perkara Yusri Koto.
Menurutnya, keterlibatan sejumlah satuan dalam perkara yang disebut berkaitan dengan dugaan pemerasan Rp9 juta perlu dijelaskan secara transparan, termasuk dasar kewenangan, alasan pelibatan tim gabungan, serta pertimbangan pemindahan Yusri Koto dari Batam ke Mabes Polri.
“Bayangkan hanya dugaan pemerasan Rp9 juta, Mabes Polri dan Polda Kepri turun tangan membentuk tim gabungan untuk menangkap Yusri Koto. Kemudian, Yusri Koto dibawa dari Batam ke Mabes Polri,” ujar Jusuf Rizal.
Ia menduga terdapat kepentingan tertentu di balik penanganan perkara tersebut. Meski demikian, dugaan mengenai keterlibatan oknum aparat, kepentingan politik, maupun kemungkinan adanya konspirasi harus diuji melalui proses pemeriksaan yang independen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
LSM LIRA Siapkan Pendampingan Hukum
Jusuf Rizal menegaskan bahwa DPP LSM LIRA akan menyiapkan tim hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LSM LIRA untuk mendampingi Yusri Koto dalam menghadapi proses hukum.
Di sisi lain, LSM LIRA menyatakan akan tetap mendorong penanganan laporan dugaan proyek fiktif senilai Rp4,3 miliar di Batam. Menurut Jusuf Rizal, laporan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius agar seluruh dugaan penyimpangan dapat diperiksa berdasarkan bukti.
LSM LIRA juga mempertimbangkan sejumlah langkah hukum dan pengawasan, antara lain mengajukan praperadilan apabila memenuhi persyaratan hukum, melaporkan dugaan pelanggaran prosedur kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, serta menyampaikan pengaduan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), DPR RI, Kapolri, dan Presiden Prabowo Subianto.
Jusuf Rizal berharap seluruh proses tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai dasar penangkapan Yusri Koto sekaligus memastikan laporan dugaan penyimpangan proyek pemerintah memperoleh penanganan yang semestinya.
Dorong Penegakan Hukum yang Transparan
Persoalan penangkapan Yusri Koto dan laporan dugaan proyek fiktif Rp4,3 miliar kini menjadi perhatian LSM LIRA. Organisasi tersebut meminta agar kedua persoalan itu ditangani secara objektif, tanpa mengabaikan hak hukum pihak-pihak yang terlibat.
Di satu sisi, dugaan pemerasan yang menjadi dasar perkara harus dibuktikan melalui mekanisme hukum. Di sisi lain, laporan mengenai dugaan penyimpangan proyek pemerintah juga perlu ditindaklanjuti sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Transparansi penanganan perkara, pemeriksaan terhadap seluruh laporan, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

