Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA), KRH. HM. Jusuf Rizal, SH, menyoroti penangkapan Gubernur LSM LIRA Kepulauan Riau (Kepri), Yusri Koto, oleh aparat kepolisian.
Ia menilai penangkapan tersebut perlu dievaluasi secara transparan, terutama karena Yusri Koto sebelumnya aktif menyuarakan dugaan penyimpangan proyek pemerintah senilai Rp4,3 miliar di Batam.
Jusuf Rizal, yang juga dikenal sebagai relawan Prabowo Subianto dan Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI), menyampaikan kritik tersebut kepada media di Jakarta. Menurutnya, penanganan perkara Yusri Koto harus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pimpinan Tertinggi LSM LIRA itu juga menilai tindakan aparat Polda Kepri tersebut perlu dikaji dari sisi prosedur penegakan hukum, mengingat penangkapan itu disebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha sebesar Rp9 juta pada 2024.
Sementara itu, berdasarkan keterangan yang disampaikan Jusuf Rizal, Yusri Koto membantah tuduhan pemerasan tersebut.
Jusuf Rizal Pertanyakan Profesionalisme Aparat
Jusuf Rizal menilai penangkapan Yusri Koto menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan prinsip profesionalitas dan transparansi di lingkungan kepolisian. Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan jargon Kapolri Suyudi Ario Seto, yakni Polisi Bersama Masyarakat.
“Penangkapan paksa ini, oleh Polda Kepri seperti mempermalukan Kapolri Suyudi Ario Seto yang ingin mengubah citra polisi dengan jargon Polisi Bersama Masyarakat. Namun, tindakan Polda Kepri ini justru tidak mencerminkan Polisi Bersama Masyarakat,” ujar Jusuf Rizal, Rabu (21/10/26).
Menurut keterangannya, penangkapan dilakukan di kediaman Yusri Koto pada pagi hari dengan melibatkan sekitar 20 personel. Ia mempertanyakan proporsionalitas pengerahan personel tersebut dalam perkara yang disebut berkaitan dengan dugaan pemerasan senilai Rp9 juta.
Jusuf Rizal juga mempersoalkan penggunaan Pasal 483 KUHP yang, menurutnya, berkaitan dengan dugaan pengancaman. Ia meminta dasar hukum dan prosedur penangkapan tersebut dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Kaitkan Penangkapan dengan Laporan Dugaan Proyek Fiktif
Selain mempersoalkan penangkapan, Jusuf Rizal menyoroti laporan dugaan proyek fiktif pembangunan jalan senilai Rp4,3 miliar di Batam yang disebut pernah disampaikan Yusri Koto kepada Polda Kepri.
Menurut Jusuf Rizal, Yusri Koto sebelumnya aktif mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan proyek pemerintah dan berbagai persoalan lain di Batam. Ia menyebut persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang objektif dan berdasarkan bukti.
Jusuf Rizal menduga penangkapan Yusri Koto berpotensi berkaitan dengan aktivitasnya dalam menyuarakan dugaan penyimpangan tersebut. Namun, dugaan mengenai hubungan antara laporan proyek dan penangkapan itu memerlukan pemeriksaan serta pembuktian lebih lanjut.
Ia juga menyampaikan bahwa Yusri Koto disebut pernah mendapat tekanan agar mencabut laporan kepolisian terkait proyek tersebut. Selain itu, Jusuf Rizal mengungkapkan adanya surat pernyataan yang menggunakan kop surat LSM LIRA dan disebut meminta Yusri Koto mencabut laporannya.
Menurut Jusuf Rizal, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM LIRA mengarahkan Yusri Koto agar tidak menandatangani surat tersebut. Ia menilai persoalan itu perlu diperiksa untuk memastikan keaslian dokumen, konteks pembuatannya, dan ada atau tidaknya tekanan terhadap pihak yang bersangkutan.
Pertanyakan Keterlibatan Tim Gabungan
Jusuf Rizal juga mempertanyakan informasi mengenai keterlibatan tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Kepri dalam penanganan perkara Yusri Koto.
Menurutnya, keterlibatan sejumlah satuan dalam perkara yang disebut berkaitan dengan dugaan pemerasan Rp9 juta perlu dijelaskan secara transparan, termasuk dasar kewenangan, alasan pelibatan tim gabungan, serta pertimbangan pemindahan Yusri Koto dari Batam ke Mabes Polri.
“Bayangkan hanya dugaan pemerasan Rp9 juta, Mabes Polri dan Polda Kepri turun tangan membentuk tim gabungan untuk menangkap Yusri Koto. Kemudian, Yusri Koto dibawa dari Batam ke Mabes Polri,” ujar Jusuf Rizal.
Ia menduga terdapat kepentingan tertentu di balik penanganan perkara tersebut. Meski demikian, dugaan mengenai keterlibatan oknum aparat, kepentingan politik, maupun kemungkinan adanya konspirasi harus diuji melalui proses pemeriksaan yang independen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
LSM LIRA Siapkan Pendampingan Hukum
Jusuf Rizal menegaskan bahwa DPP LSM LIRA akan menyiapkan tim hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LSM LIRA untuk mendampingi Yusri Koto dalam menghadapi proses hukum.
Di sisi lain, LSM LIRA menyatakan akan tetap mendorong penanganan laporan dugaan proyek fiktif senilai Rp4,3 miliar di Batam. Menurut Jusuf Rizal, laporan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius agar seluruh dugaan penyimpangan dapat diperiksa berdasarkan bukti.
LSM LIRA juga mempertimbangkan sejumlah langkah hukum dan pengawasan, antara lain mengajukan praperadilan apabila memenuhi persyaratan hukum, melaporkan dugaan pelanggaran prosedur kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, serta menyampaikan pengaduan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), DPR RI, Kapolri, dan Presiden Prabowo Subianto.
Jusuf Rizal berharap seluruh proses tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai dasar penangkapan Yusri Koto sekaligus memastikan laporan dugaan penyimpangan proyek pemerintah memperoleh penanganan yang semestinya.
Dorong Penegakan Hukum yang Transparan
Persoalan penangkapan Yusri Koto dan laporan dugaan proyek fiktif Rp4,3 miliar kini menjadi perhatian LSM LIRA. Organisasi tersebut meminta agar kedua persoalan itu ditangani secara objektif, tanpa mengabaikan hak hukum pihak-pihak yang terlibat.
Di satu sisi, dugaan pemerasan yang menjadi dasar perkara harus dibuktikan melalui mekanisme hukum. Di sisi lain, laporan mengenai dugaan penyimpangan proyek pemerintah juga perlu ditindaklanjuti sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Transparansi penanganan perkara, pemeriksaan terhadap seluruh laporan, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

