Rencana perluasan pemungutan pajak digital mulai 9 November 2026 menjadi perhatian masyarakat. Kebijakan yang melibatkan perbankan dan perusahaan teknologi finansial (fintech) tersebut memunculkan pertanyaan mengenai jenis transaksi yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Di tengah beragam informasi yang beredar, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan pemberlakuan jenis pajak baru. Pemerintah hanya memperluas mekanisme pemungutan PPN terhadap transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak.
Sistem yang dimaksud dikenal sebagai Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Mekanisme ini bertujuan memastikan pemungutan PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia dapat berjalan lebih tertib dan terintegrasi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa penerapan sistem tersebut tidak mengubah tarif PPN yang berlaku.
“Perlu dipahami bahwa tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan,” jelas Inge.
Jenis Transaksi Digital yang Berpotensi Dikenai PPN
Penerapan SPP-TDLN menyasar pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan jasa kena pajak dari luar negeri yang digunakan konsumen di Indonesia.
Beberapa transaksi yang berpotensi masuk dalam kategori tersebut antara lain pembelian perangkat lunak atau aplikasi dari perusahaan luar negeri, berlangganan layanan streaming film dan musik, penggunaan penyimpanan data berbasis cloud, hingga pembelian konten digital.
Selain itu, pemanfaatan layanan digital berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) serta permainan daring dari penyedia luar negeri juga dapat dikenakan PPN sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan.
Dengan demikian, pengenaan pajak tidak semata-mata ditentukan oleh penggunaan aplikasi atau metode pembayaran digital. Status transaksi sebagai objek PPN dan mekanisme pemungutannya tetap menjadi faktor utama.
Transfer Bank dan Kiriman Uang Tidak Otomatis Kena Pajak
Salah satu hal yang menjadi perhatian masyarakat adalah kekhawatiran bahwa setiap aktivitas transfer melalui rekening bank maupun layanan keuangan digital akan dikenakan pajak.
Menanggapi hal tersebut, DJP memastikan transfer dana pribadi dan remitansi atau pengiriman uang tidak otomatis menjadi objek PPN melalui sistem tersebut.
Inge menegaskan bahwa SPP-TDLN tidak dirancang untuk memungut pajak atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat.
Penjelasan ini sekaligus meluruskan anggapan bahwa setiap uang yang masuk atau keluar melalui rekening perbankan akan dikenakan pajak digital.
Pemungutan hanya dilakukan terhadap transaksi pemanfaatan barang dan jasa digital luar negeri yang memenuhi persyaratan sebagai objek PPN sesuai peraturan perundang-undangan.
Enam Lembaga Telah Ditunjuk sebagai Pemungut
Dalam pelaksanaan SPP-TDLN, DJP sebelumnya telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN atau issuer pada 25 September 2026.
Keenam lembaga tersebut terdiri atas:
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI).
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI).
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).
- PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
- PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).
Keterlibatan lembaga keuangan tersebut merupakan bagian dari penguatan sistem pemungutan pajak digital. Sementara itu, sejumlah calon issuer lainnya masih menjalani tahapan stabilisasi sebelum ditetapkan secara resmi.
DJP menyatakan informasi mengenai penunjukan lembaga pemungut berikutnya akan disampaikan melalui kanal resmi setelah seluruh tahapan persiapan diselesaikan.
Mencegah Pemungutan Pajak Ganda
Selain memperluas jangkauan pemungutan PPN, SPP-TDLN juga dirancang untuk menghindari terjadinya pembayaran pajak secara berulang atas transaksi yang sama.
Apabila suatu transaksi digital luar negeri telah dikenakan PPN melalui mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) oleh pelaku usaha yang telah ditunjuk pemerintah, transaksi tersebut tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN.
Sebelum diterapkan secara penuh, sistem ini juga telah melewati pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi. Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan infrastruktur, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi antarlembaga.
Bagi masyarakat, mekanisme ini diharapkan memberikan kemudahan administrasi karena konsumen tidak perlu mengurus sendiri penyetoran dan pelaporan PPN atas layanan digital luar negeri yang memang wajib dipungut pajak.
Dengan adanya penjelasan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa perluasan pajak digital bukan berarti seluruh transaksi perbankan, transfer uang, maupun pembayaran melalui aplikasi akan dikenakan pungutan baru.
Hal terpenting adalah memastikan jenis transaksi yang dilakukan, asal penyedia barang atau jasa, serta apakah PPN atas transaksi tersebut sudah dipungut melalui mekanisme yang berlaku.

