Penjelasan ini sekaligus meluruskan anggapan bahwa setiap uang yang masuk atau keluar melalui rekening perbankan akan dikenakan pajak digital.
Pemungutan hanya dilakukan terhadap transaksi pemanfaatan barang dan jasa digital luar negeri yang memenuhi persyaratan sebagai objek PPN sesuai peraturan perundang-undangan.
Enam Lembaga Telah Ditunjuk sebagai Pemungut
Dalam pelaksanaan SPP-TDLN, DJP sebelumnya telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN atau issuer pada 25 September 2026.
Keenam lembaga tersebut terdiri atas:
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI).
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI).
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).
- PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
- PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).
Keterlibatan lembaga keuangan tersebut merupakan bagian dari penguatan sistem pemungutan pajak digital. Sementara itu, sejumlah calon issuer lainnya masih menjalani tahapan stabilisasi sebelum ditetapkan secara resmi.
DJP menyatakan informasi mengenai penunjukan lembaga pemungut berikutnya akan disampaikan melalui kanal resmi setelah seluruh tahapan persiapan diselesaikan.
Mencegah Pemungutan Pajak Ganda
Selain memperluas jangkauan pemungutan PPN, SPP-TDLN juga dirancang untuk menghindari terjadinya pembayaran pajak secara berulang atas transaksi yang sama.
Apabila suatu transaksi digital luar negeri telah dikenakan PPN melalui mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) oleh pelaku usaha yang telah ditunjuk pemerintah, transaksi tersebut tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN.
Sebelum diterapkan secara penuh, sistem ini juga telah melewati pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi. Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan infrastruktur, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi antarlembaga.
Bagi masyarakat, mekanisme ini diharapkan memberikan kemudahan administrasi karena konsumen tidak perlu mengurus sendiri penyetoran dan pelaporan PPN atas layanan digital luar negeri yang memang wajib dipungut pajak.
Dengan adanya penjelasan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa perluasan pajak digital bukan berarti seluruh transaksi perbankan, transfer uang, maupun pembayaran melalui aplikasi akan dikenakan pungutan baru.
Hal terpenting adalah memastikan jenis transaksi yang dilakukan, asal penyedia barang atau jasa, serta apakah PPN atas transaksi tersebut sudah dipungut melalui mekanisme yang berlaku.

