Menurutnya, temuan Ombudsman RI masih didalami dan tindakan akan diambil apabila ditemukan pemanfaatan lokasi yang tidak sesuai ketentuan.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kemudian menonaktifkan sementara lima pejabat struktural Lapas Cibinong untuk menjalani pemeriksaan.

Kelima pejabat tersebut yakni:

  1. Kepala Lapas Cibinong;
  2. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas;
  3. Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan;
  4. Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban; serta
  5. Kepala Urusan Umum.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan, penonaktifan tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan dan tidak otomatis berarti para pejabat telah terbukti melakukan pelanggaran.

“Penonaktifan ini dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dan tidak serta-merta menunjukkan bahwa para pejabat tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran,” kata Agus.

Di sisi lain, Ombudsman RI menjelaskan ketidakhadirannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI pada Senin (28/9/2026) bukan karena menolak memberikan penjelasan. Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan pihaknya belum menerima undangan resmi hingga pukul 10.00 WIB pada hari pelaksanaan rapat.

“Ombudsman RI siap secara terbuka menyampaikan hasil pengawasan tersebut kepada DPR RI,” kata Syafrida.

Ombudsman juga menyatakan akan melakukan inspeksi lanjutan dalam waktu kurang dari satu bulan untuk melihat tindak lanjut terhadap temuan dan tindakan korektif di Lapas Cibinong.

Kasus ini kini menunggu hasil pemeriksaan internal dan pengawasan lanjutan. Status bangunan, penggunaan fasilitas, sumber pembiayaan, hingga dugaan adanya pembayaran atau perlakuan khusus terhadap warga binaan perlu dibuktikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang terverifikasi.

Apabila nantinya ditemukan pelanggaran, tindakan dan sanksi perlu diberikan sesuai ketentuan yang berlaku./Red.