Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah bangunan dan fasilitas yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut.

Temuan tersebut terungkap saat Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (23/9/2026). Tim menemukan lebih dari 10 bangunan yang menyerupai hunian, lengkap dengan sofa, televisi, kulkas, meja makan, kamar tidur hingga fasilitas kebugaran. Bahkan, terdapat pembangunan simulator golf di kawasan tersebut.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan keberadaan fasilitas tersebut perlu ditelusuri, terutama terkait fungsi, peruntukan, pihak yang menguasai, serta sistem pengawasannya.

“Temuan ini perlu ditelusuri secara menyeluruh karena berada di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang seharusnya menerapkan standar pengamanan dan pelayanan secara ketat,” kata Robert.

Perhatian semakin besar setelah salah seorang penghuni mengaku sebagai warga binaan dan menyebut dirinya membayar untuk menempati fasilitas tersebut. Namun, Ombudsman menegaskan besaran pembayaran maupun mekanisme penempatan belum dapat dipastikan karena proses penggalian informasi terhenti setelah petugas lapas datang.

“Dugaan adanya pembayaran atau komersialisasi hunian masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Robert.

Ombudsman juga menyebut timnya sempat ditolak masuk ke area blok warga binaan. Kondisi tersebut dinilai perlu dijelaskan karena berkaitan dengan keterbukaan lembaga pemasyarakatan terhadap lembaga pengawas pelayanan publik.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali menjelaskan bangunan yang ditemukan merupakan 11 rumah dinas untuk sejumlah pejabat, termasuk Kalapas Cibinong.

“Bangunan tersebut merupakan 11 rumah dinas yang diperuntukkan bagi sejumlah pejabat, termasuk Kalapas Cibinong,” kata Kusnali.

Menurutnya, temuan Ombudsman RI masih didalami dan tindakan akan diambil apabila ditemukan pemanfaatan lokasi yang tidak sesuai ketentuan.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kemudian menonaktifkan sementara lima pejabat struktural Lapas Cibinong untuk menjalani pemeriksaan.

Kelima pejabat tersebut yakni:

  1. Kepala Lapas Cibinong;
  2. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas;
  3. Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan;
  4. Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban; serta
  5. Kepala Urusan Umum.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan, penonaktifan tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan dan tidak otomatis berarti para pejabat telah terbukti melakukan pelanggaran.

“Penonaktifan ini dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dan tidak serta-merta menunjukkan bahwa para pejabat tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran,” kata Agus.

Di sisi lain, Ombudsman RI menjelaskan ketidakhadirannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI pada Senin (28/9/2026) bukan karena menolak memberikan penjelasan. Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan pihaknya belum menerima undangan resmi hingga pukul 10.00 WIB pada hari pelaksanaan rapat.

“Ombudsman RI siap secara terbuka menyampaikan hasil pengawasan tersebut kepada DPR RI,” kata Syafrida.

Ombudsman juga menyatakan akan melakukan inspeksi lanjutan dalam waktu kurang dari satu bulan untuk melihat tindak lanjut terhadap temuan dan tindakan korektif di Lapas Cibinong.

Kasus ini kini menunggu hasil pemeriksaan internal dan pengawasan lanjutan. Status bangunan, penggunaan fasilitas, sumber pembiayaan, hingga dugaan adanya pembayaran atau perlakuan khusus terhadap warga binaan perlu dibuktikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang terverifikasi.

Apabila nantinya ditemukan pelanggaran, tindakan dan sanksi perlu diberikan sesuai ketentuan yang berlaku./Red.