Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Elang Maut Indonesia sukses menggelar kegiatan Pelatihan Paralegal kepada anggota angkatan yang ke-8 (delapan) yang dilaksanakan dari tanggal 15 September sampai dengan 18 September 2025 melalui virtual zoom.
Dibagi dalam 4 materi, yakni Pengantar Ilmu Hukum, Teknik dan Strategi Advokasi, Paralegal dan Teknik Pendampingan Masyarakat. Pelatihan ini hadirkan pemateri yang berpengalaman, yaitu Pengacara Firman, SH, Pengacara Lambok H. Pakpahan, SH dan Pemateri Penutup langsung Panglima sekaligus Pembina Elang Maut Indonesia, Benny F. Surbakti, SH, MH.
Ada 11 Peserta yang mengikuti Pelatihan Paralegal LBH Elang Maut Indonesia :
- Sukmaini – Banjarmasin
- Cynthia C Hendjan – Jakarta
- Ismail Shaleh – Bintaro Tangsel
- Amin Wahab – Gorontalo
- Mahfud – Tangerang
- M. Harris – Sumbar
- Nixon Kbarek – Raja Ampat
- Harmito – Palangkaraya
- Noverius Gulo, S.Pd – Batam
- Lawolo – Batam
- Sri Puji Lestari Batam
Panglima Elang Maut Indonesia, Benny F. Surbakti yang menutup materi pelatihan menyampaikan bahwa tujuan diadakannya pelatihan ini adalah untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, mencerdaskan masyarakat tentang dunia hukum dan menyuarakan keadilan yang setara di mata hukum bagi semua orang.
“Paralegal ini sudah ada dari zaman Romawi dan diakui dunia. Jadi, untuk Paralegal di Indonesia sendiri sudah ada dasar hukumnya, yaitu dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan peraturan pelaksanaannya yaitu pada Permenkumham No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum,” jelasnya.

