Dalam pemaparannya, Panglima Benny memberikan atensi terhadap Paralegal tentang advokasi kebijakan lokal, yang mana Paralegal berperan menyuarakan kepentingan komunitas, misalnya menolak peraturan desa yang diskriminatif atau memperjuangkan akses terhadap layanan publik.
“Paralegal memegang peran kunci dalam bantuan hukum non-litigasi, karena mereka dapat bekerja langsung bersama masyarakat tanpa harus melalui proses peradilan,” tegasnya.
Pendiri Elang Maut Indonesia itu berharap agar melalui pelatihan ini, Paralegal menjadi garda terdepan dalam memberikan pendampingan hukum dan menjangkau masyarakat tidak mampu guna mewujudkan keadilan dan mewujudkan masyarakat yang sadar hukum akan hak dan kewajibannya, serta serta berhati-hati agar tidak hanya fokus pada kuantitas tanpa mengabaikan kualitas.
“Saya berharap agar dapat mengurangi kesenjangan akses terhadap layanan hukum, memberikan solusi tepat bagi masyarakat, serta meningkatkan kesadaran hukum melalui penyuluhan, pendidikan, dan pendampingan. Selamat bertugas dan patuhi standar kode etik Elang Maut Indonesia yang berlaku untuk memastikan kualitas bantuan hukum yang diberikan. Salam Pelopor,” tutup Benny, Panglima Elang Maut Indonesia./Red.

