Yutel mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum, baik melalui proses perdata maupun pidana, terkait peristiwa penarikan kendaraan yang terjadi beberapa hari sebelumnya.
“Terkait penarikan kendaraan debitur beberapa hari yang lalu, akan kita tindaklanjuti melalui proses perdata maupun pidana,” tegasnya.
LBH CCI juga mempertanyakan dasar dan kewenangan pihak yang melakukan penarikan kendaraan, termasuk prosedur yang digunakan saat kendaraan tersebut diambil dari debitur.
FIF Batam dan Polsek Batam Kota Belum Beri Penjelasan
Media ini telah melakukan konfirmasi kepada pihak FIF Batam melalui Tampulon terkait dugaan penarikan kendaraan oleh anggota debt collector yang dipersoalkan LBH CCI.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan yang secara substansial menjawab persoalan mengenai proses penarikan, dugaan penarikan paksa, maupun prosedur yang digunakan dalam pengambilan kendaraan tersebut.
Konfirmasi juga telah dilakukan kepada Kapolsek Batam Kota, Beny, terkait keberadaan kendaraan debitur yang disebut masih berada di area Polsek Batam Kota, termasuk mengenai kemungkinan adanya koordinasi atau bentuk kerja sama dengan pihak FIF Group.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima media ini.
Belum adanya penjelasan tersebut membuat keberadaan kendaraan debitur di area Polsek Batam Kota masih menjadi pertanyaan yang membutuhkan klarifikasi dari pihak FIF Group maupun kepolisian.
Perlu ditegaskan, berbagai persoalan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih berupa pernyataan dan pertanyaan dari LBH CCI. Dugaan penarikan paksa, mekanisme denda, maupun bentuk koordinasi antara FIF Group dan Polsek Batam Kota belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran tanpa adanya penjelasan dan pemeriksaan dari pihak berwenang.
Karena itu, penjelasan mengenai dasar pengenaan denda, prosedur penarikan kendaraan, kewenangan pihak yang melakukan penarikan, serta alasan kendaraan berada di area Polsek Batam Kota masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.
Hingga berita ini diterbitkan, terbaiknews.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak FIF Group maupun Polsek Batam Kota terkait informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini./Red.

