Persoalan penarikan kendaraan debitur oleh perusahaan pembiayaan FIF Group di Batam kembali mendapat sorotan. Kali ini, perhatian tidak hanya tertuju pada prosedur penarikan kendaraan, tetapi juga pada keberadaan kendaraan debitur yang disebut masih berada di area parkir Polsek Batam Kota.
Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) Kepulauan Riau mempertanyakan bagaimana proses penarikan kendaraan tersebut dilakukan serta apa dasar kendaraan yang ditarik kemudian berada di lingkungan Polsek Batam Kota.
Ketua LBH CCI Kepulauan Riau, Yutel, mengatakan keberadaan kendaraan di area Polsek Batam Kota menimbulkan sejumlah pertanyaan yang menurutnya perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak FIF Group maupun kepolisian.
“Kita mempertanyakan prosedur penarikan kendaraan tersebut dan apa bentuk kerja sama antara Polsek Batam Kota dengan pihak FIF Group sehingga kendaraan debitur masih terparkir di Polsek,” ujar Yutel.
Pertanyaan tersebut menjadi sorotan karena hingga kini belum diperoleh penjelasan dari pihak terkait mengenai alasan kendaraan debitur berada di area Polsek Batam Kota, termasuk apakah keberadaannya berkaitan dengan proses pengamanan, pemeriksaan, atau bentuk koordinasi tertentu antara kepolisian dan pihak perusahaan pembiayaan.
LBH CCI Pertanyakan Denda FIF Group
Selain persoalan penarikan kendaraan, LBH CCI Kepulauan Riau juga mempertanyakan mekanisme pengenaan denda terhadap debitur yang mengalami tunggakan pembiayaan di FIF Group.
Yutel meminta penjelasan mengenai dasar perhitungan denda yang dibebankan kepada debitur, termasuk peruntukan dana yang berasal dari denda tersebut.
“Kita mempertanyakan apakah denda itu terikat atau tidak. Apakah dana denda tersebut disalurkan untuk kegiatan sosial? Apakah FIF Group mengikuti Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000?” katanya.
Menurut Yutel, penjelasan mengenai mekanisme denda diperlukan agar debitur dan masyarakat mengetahui dasar pengenaan biaya tersebut serta ketentuan yang menjadi landasannya dalam perjanjian pembiayaan.
LBH CCI juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan instansi berwenang melakukan pengawasan atau pemeriksaan sesuai kewenangan terhadap mekanisme pembiayaan dan pengenaan denda yang dipersoalkan.
Dugaan Penarikan Kendaraan Akan Dibawa ke Jalur Hukum
Tidak hanya meminta penjelasan, LBH CCI menyatakan akan menindaklanjuti dugaan persoalan penarikan kendaraan debitur tersebut melalui jalur hukum.
Yutel mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum, baik melalui proses perdata maupun pidana, terkait peristiwa penarikan kendaraan yang terjadi beberapa hari sebelumnya.
“Terkait penarikan kendaraan debitur beberapa hari yang lalu, akan kita tindaklanjuti melalui proses perdata maupun pidana,” tegasnya.
LBH CCI juga mempertanyakan dasar dan kewenangan pihak yang melakukan penarikan kendaraan, termasuk prosedur yang digunakan saat kendaraan tersebut diambil dari debitur.
FIF Batam dan Polsek Batam Kota Belum Beri Penjelasan
Media ini telah melakukan konfirmasi kepada pihak FIF Batam melalui Tampulon terkait dugaan penarikan kendaraan oleh anggota debt collector yang dipersoalkan LBH CCI.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan yang secara substansial menjawab persoalan mengenai proses penarikan, dugaan penarikan paksa, maupun prosedur yang digunakan dalam pengambilan kendaraan tersebut.
Konfirmasi juga telah dilakukan kepada Kapolsek Batam Kota, Beny, terkait keberadaan kendaraan debitur yang disebut masih berada di area Polsek Batam Kota, termasuk mengenai kemungkinan adanya koordinasi atau bentuk kerja sama dengan pihak FIF Group.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima media ini.
Belum adanya penjelasan tersebut membuat keberadaan kendaraan debitur di area Polsek Batam Kota masih menjadi pertanyaan yang membutuhkan klarifikasi dari pihak FIF Group maupun kepolisian.
Perlu ditegaskan, berbagai persoalan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih berupa pernyataan dan pertanyaan dari LBH CCI. Dugaan penarikan paksa, mekanisme denda, maupun bentuk koordinasi antara FIF Group dan Polsek Batam Kota belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran tanpa adanya penjelasan dan pemeriksaan dari pihak berwenang.
Karena itu, penjelasan mengenai dasar pengenaan denda, prosedur penarikan kendaraan, kewenangan pihak yang melakukan penarikan, serta alasan kendaraan berada di area Polsek Batam Kota masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.
Hingga berita ini diterbitkan, terbaiknews.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak FIF Group maupun Polsek Batam Kota terkait informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini./Red.

