Persoalan penarikan kendaraan debitur oleh perusahaan pembiayaan FIF Group di Batam kembali mendapat sorotan. Kali ini, perhatian tidak hanya tertuju pada prosedur penarikan kendaraan, tetapi juga pada keberadaan kendaraan debitur yang disebut masih berada di area parkir Polsek Batam Kota.
Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) Kepulauan Riau mempertanyakan bagaimana proses penarikan kendaraan tersebut dilakukan serta apa dasar kendaraan yang ditarik kemudian berada di lingkungan Polsek Batam Kota.
Ketua LBH CCI Kepulauan Riau, Yutel, mengatakan keberadaan kendaraan di area Polsek Batam Kota menimbulkan sejumlah pertanyaan yang menurutnya perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak FIF Group maupun kepolisian.
“Kita mempertanyakan prosedur penarikan kendaraan tersebut dan apa bentuk kerja sama antara Polsek Batam Kota dengan pihak FIF Group sehingga kendaraan debitur masih terparkir di Polsek,” ujar Yutel.
Pertanyaan tersebut menjadi sorotan karena hingga kini belum diperoleh penjelasan dari pihak terkait mengenai alasan kendaraan debitur berada di area Polsek Batam Kota, termasuk apakah keberadaannya berkaitan dengan proses pengamanan, pemeriksaan, atau bentuk koordinasi tertentu antara kepolisian dan pihak perusahaan pembiayaan.
LBH CCI Pertanyakan Denda FIF Group
Selain persoalan penarikan kendaraan, LBH CCI Kepulauan Riau juga mempertanyakan mekanisme pengenaan denda terhadap debitur yang mengalami tunggakan pembiayaan di FIF Group.
Yutel meminta penjelasan mengenai dasar perhitungan denda yang dibebankan kepada debitur, termasuk peruntukan dana yang berasal dari denda tersebut.
“Kita mempertanyakan apakah denda itu terikat atau tidak. Apakah dana denda tersebut disalurkan untuk kegiatan sosial? Apakah FIF Group mengikuti Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000?” katanya.
Menurut Yutel, penjelasan mengenai mekanisme denda diperlukan agar debitur dan masyarakat mengetahui dasar pengenaan biaya tersebut serta ketentuan yang menjadi landasannya dalam perjanjian pembiayaan.
LBH CCI juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan instansi berwenang melakukan pengawasan atau pemeriksaan sesuai kewenangan terhadap mekanisme pembiayaan dan pengenaan denda yang dipersoalkan.
Dugaan Penarikan Kendaraan Akan Dibawa ke Jalur Hukum
Tidak hanya meminta penjelasan, LBH CCI menyatakan akan menindaklanjuti dugaan persoalan penarikan kendaraan debitur tersebut melalui jalur hukum.

