“Penyampaian pendapat perlu didukung fakta dan argumentasi yang jelas. Kebebasan berekspresi harus dijalankan secara bertanggung jawab agar tidak berkembang menjadi tuduhan yang merugikan pihak lain,” tegas M. Nur.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya meminta aparat penegak hukum menelusuri konten yang dipersoalkan, termasuk mengidentifikasi pihak di balik akun tersebut, serta menilai ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum berdasarkan bukti digital dan ketentuan yang berlaku.

“Rencana pelaporan ini bukan bertujuan membungkam kritik, melainkan untuk memastikan persoalan diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” jelasnya.

M. Nur juga mengajak masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial, terutama ketika menyampaikan pendapat mengenai pejabat publik. Menurutnya, perbedaan pandangan sebaiknya disampaikan secara santun, berdasarkan fakta, dan tidak memicu konflik di tengah masyarakat.

“Kami berharap persoalan tersebut dapat memperoleh kejelasan melalui proses hukum. Adapun ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang tersedia,” pungkasnya.