Polemik konten pada akun TikTok @human.activity menjadi perhatian Relawan ASLI setelah sejumlah unggahannya dinilai melampaui batas kritik terhadap pimpinan Pemerintah Kota Batam.

Relawan ASLI (Amsakar-Li Claudia) yang dipimpin Ketua Relawan M. Nur mendatangi Markas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Mapolda Kepri) pada Jumat (23/10/2026).

Kedatangan tersebut berkaitan dengan rencana pelaporan atas konten akun TikTok @human.activity yang dinilai mengandung unsur provokasi dan dugaan ujaran kebencian terhadap Wali Kota Batam Amsakar Achmad serta Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra.

Seusai kedatangan Relawan ASLI ke Mapolda Kepri, akun TikTok @human.activity dilaporkan sudah tidak ditemukan atau hilang dari aplikasi TikTok. Meski demikian, belum dapat dipastikan penyebab akun tersebut tidak lagi muncul, termasuk apakah berkaitan dengan langkah Relawan ASLI atau faktor lain.

Ketua Relawan ASLI, M. Nur, sebelumnya menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, ia mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat harus disertai tanggung jawab, didasarkan pada fakta, serta tidak mengarah pada provokasi maupun tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Penyampaian pendapat perlu didukung fakta dan argumentasi yang jelas. Kebebasan berekspresi harus dijalankan secara bertanggung jawab agar tidak berkembang menjadi tuduhan yang merugikan pihak lain,” tegas M. Nur.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya meminta aparat penegak hukum menelusuri konten yang dipersoalkan, termasuk mengidentifikasi pihak di balik akun tersebut, serta menilai ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum berdasarkan bukti digital dan ketentuan yang berlaku.

“Rencana pelaporan ini bukan bertujuan membungkam kritik, melainkan untuk memastikan persoalan diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” jelasnya.

M. Nur juga mengajak masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial, terutama ketika menyampaikan pendapat mengenai pejabat publik. Menurutnya, perbedaan pandangan sebaiknya disampaikan secara santun, berdasarkan fakta, dan tidak memicu konflik di tengah masyarakat.

“Kami berharap persoalan tersebut dapat memperoleh kejelasan melalui proses hukum. Adapun ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang tersedia,” pungkasnya.