Bahkan hal ini ditegaskan lagi pada saat silaturahmi dengan RT/RW, dan LPM di berbagai kecamatan. Melalui upaya kolosal ini, Amsakar Achmad-Li Claudia ingin menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pembuangan sampah sembarangan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Hal ini dilakukan untuk memastikan terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat bagi seluruh warga mulai dari hulu ke hilir.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, secara teknis menyampaikan laporan yang diterima haruslah berbentuk video berdurasi 5 -7 menit yang berisikan kegiatan atau setiap tindakan dalam pembuangan sampah sembarangan.

“Warga diharapkan dapat menyediakan bukti yang jelas dan mengirimkan laporan melalui email atau WhatsApp resmi yang telah disediakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam,” ujarnya.

Warga Batam dapat mengirimkan bukti melalui email laporsampah@batam.go.id atau melalui WhatsApp +62 821-7473-9103. Mari bersama-sama berkontribusi untuk menciptakan Batam yang lebih bersih dan nyaman./Red.